Dua Pemuda Tak Sadar Terekam CCTv saat Curi Besi di PLTU Karimun

Dua Pemuda Tak Sadar Terekam CCTv saat Curi Besi di PLTU Karimun

Kapolsek Tebing, AKP Fian Agung Wibowo. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Kawanan maling membobol Unit Layanan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjungbalai Karimun. Mereka menggondol puluhan besi yang berfungsi sebagai Rack Grate dan Driving Grate.

Kasus ini terbongkar oleh kepolisian Karimun. Bermodal rekaman CCTv, dua pelaku pencurian diringkus pada Minggu (27/10/2019) lalu.

Adalah Ilham Triawan (22) dan Fadly Alviandy (23), dua pemuda yang diringkus polisi. Mereka tak berkutik setelah polisi menunjukkan rekaman video aksi pencurian itu.

Kapolsek Tebing, AKP Fian Agung Wibowo mengatakan bahwa kedua pria ini masuk ke dalam kawasan PLTU dengan menggunakan sebuah tangga untuk memanjat pagar.

"Pelaku memanjat pagar menggunakan tangga yang dibawa mereka sendiri," kata Fian didampingi Kasat Reskrim dalam pres rilis di Polres Karimun, Senin (4/11/2019).

Adapun jumlah total besi yang digasak Ilham dan Fadly sebanyak 35 batang. Untuk mengambil besi-besi tersebut, kedua pelaku beraksi dua kali dengan waktu berbeda, yaitu pukul 18.00 WIB dan tengah malam sekitar pukul 01.00 WIB.

Untuk mengeluarkan besi tersebut, satu orang masuk dan mengoper batang besi ke balik pagar. Di sana juga sudah ditunggu oleh seorang tersangka.

"Satu orang masuk yaitu Ilham, dia mengelurkan besi ke luar pagar yang sudah ditunggu oleh tersangka Fadly," ucap Kapolsek.

Setelah dianggap cukup, tersangka keluar dari pagar dan mengumpulkan barang tersebut di dalam karung, dan kemudian kedua tersangka membawa besi tersebut untuk disembunyikan.

Namun, kedua tersangka tidak menyadari bahwa aksinya terekan oleh CCTv perusahaan. Berdasarkan bukti rekaman tampak jelas sesorang tengah mengambil besi-besi.

Dari bukti rekaman tersebut, pihak PLTU langsung membuat laporan pencurian ke Mapolsek Tebing. Keduanya berhasil diringkus pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 34 batang besi Rack Grate dan 1 batang besi Driving Grate dengan nilai sekitar Rp 25 juta.

"Kemudian, satu tangga kayu, tali nilon sepanjang 100 cm juga ikut disita sebagai barang bukti," ujar Fian.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews