Germo Prostitusi Gadis di Bawah Umur di Karimun Jadi Tersangka

Germo Prostitusi Gadis di Bawah Umur di Karimun Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono menunjukkan barang bukti kasus prostitusi yang melibatkan gadis di bawah umur. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Satreskrim Polres Karimun akhirnya menetapkan Muliaman alias Pendek sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan Pendek memperjualbelikan seorang gadis di bawah umur inisial Ir (16) untuk dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Gadis 16 tahun tersebut dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang oleh pelaku sejak bulan Agustus 2019 lalu di Perumahan Villa Garden, Kaveling, Tebing, karimun.

"Keuntungan dibagi dua oleh pelaku dengan korban yang dijadikan sebagai PSK," ujar Herie saat press rilis di Polres Karimun Senin (4/11/2019).

Baca: Polisi Ringkus Muncikari yang Pekerjakan Gadis 16 Tahun Jadi PSK di Karimun

Disebutkan Herie, pria hidung belang ingin membooking gadis belia tersebut harus melalui perantara Pendek yang menjadi 'papi'.

"Dia sebagai papi, pembayaran harus melalui dia juga. Untuk satu kali booking, pelaku ini mendapat keuntungan Rp 500 ribu," ucap Herie.

Sementara mengenai cara merekrut gadis belia tersebut, dikatakan Herie masih dalam pengembangan. Diduga ada seorang yang membawa dan menawarkan pekerjaan di Karimun.

Herie juga mengatakan orangtua gadis 16 tahun asal Sukabumi tersebut, tidak mengetahui kalau anaknya dijadikan sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.

Dari penangkapan yang dilakukan pada 2 November 2019 kemarin di Perumahan Villa Garden, polisi menyita sejumlah uang yang diduga hasil transaksi perdagangan orang, kemudian 30 pcs kondom serta 2 buku tamu bookingan.

Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2017 tentang TPPO dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara jo pasal 88 jo pasal 76i UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews