Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pria Penampung Uang Judi Online di Tanjungpinang

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pria Penampung Uang Judi Online di Tanjungpinang

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Jajaran Polda Metro Jaya selain menyegel rumah seorang kontraktor, juga menangkap dua orang di Tanjungpinang yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online.

Mereka yang ditangkap yakni berinisial EY dan SP. Keduanya diduga berperan sebagai penampung uang hasil judi online.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan dua orang itu ditangkap pad Minggu (3/11/2019) di lokasi yang terpisah. 

"EY ditangkap di Jalan Bakar Batu dan SP di Jalan Kamboja. Kami sifatnya hanya membantu, karena pelaku berada di Tanjungpinang," kata Efendri, Senin (4/11/2019).

Penangkapan EY dan SP, lanjut Efendri, merupakan hasil pengembangan perkara judi online.

Baca: Rumah Mewah Milik Kontraktor Tanjungpinang Disegel Polisi

Sementara itu, selain melakukan penangkapan penyidik juga menyegel sebuah rumah mewah di Tanjungpinang milik Elen.

"Rumah itu diduga ada kaitannya dengan kasus judi online yang diungkap Polda Metro Jaya," ujarnya.

Sebelumnya, Zakaria selaku Ketua RT 02/RW 03, Kelurahan Sei Jang, Tanjungpinang membenarkan bahwa pihak kepolisian melakukan penggerebekan dan penyegelan rumah warganya.

"Ya kemarin saya ditelepon pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya, saya diminta datang ke rumah itu," kata Zakaria saat ditemui rumahnya, Senin (4/11/2019).

Baca: Penyegelan Rumah Mewah di Tanjungpinang Diduga Terkait Judi Online

Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari pihak kepolisian bahwa bos kontraktor Tanjungpinang itu diduga terlibat kasus perjudian online.

"Itu rumah milik pak Elen, saya dengar dari kepolisian katanya terkait perjudian online, untuk persisnya saya tak tahu," ujarnya.

Menurut Zakaria, Elen baru tiga bulan bulan tinggal di rumah tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews