Salahi Aturan, Masih Ada Kepala Sekolah di Lingga Bukan Lulusan Sarjana

Salahi Aturan, Masih Ada Kepala Sekolah di Lingga Bukan Lulusan Sarjana

Rudi Purwonugroho (Foto:ist)

Lingga - Bupati Lingga, Alias Wello diminta untuk mengganti kepala sekolah baik SD maupun SMP di Lingga, yang tidak berpendidikan sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang tidak terakreditasi paling rendah B.

Permintaan ini disampaikan salah seorang tokoh masyarakah Kabupaten Lingga, Rudi Purwonugroho. Ia mengatakan, hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

"Masih ada pengangkatan kepala sekolah kita yang diangkat tidak sarjana. Maka kita minta bupati segera menggantinya, karena untuk guru biasa saja harus sarjana," kata dia kepada Batamnews, Senin (4/11/2019).

Ia menjelaskan, dalam Permendikbud tersebut tepatnya pada Bab II, Pasal 2 sudah menjelaskan secara rinci persyaratan seorang guru agar bisa diangkat menjadi kepala sekolah. Jika persyaratan itu tak terpenuhi, maka dapat mengakibatkan tidak sahnya untuk menduduki jabatan kepala sekolah.

"Untuk guru biasa aja harus S-1, apalagi untuk penugasan sebagai kepala sekolah mutlak harus S-1. Implikasi hukumnya jelas menjadi tidak sah, termasuk di dalamnya proses pencairan dana bos, penandatangan rapor, penandatangan ijazah dan tidak berhak atas tunjangan kepala sekolahnya," ujar Rudi.

Dengan demikian, mantan Anggota DPRD Lingga priode pertama ini meminta Bupati Lingga dapat mengambil tindakan terkait permasalahan tersebut. Sehingga, kepala sekolah di Lingga tidak berhadapan dengan hukum.

"Pengusulan tetap dari Dinas Pendidikan, tapi tetap kewenangan penandatangan SK pengangkatan domainnya bupati. Makanya bupati harus segera membatalkan SK pengangkatan kepala sekolah yang bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan, karena menabrak aturan," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews