Polisi Tahan Pengemudi Tabrak Lari yang Seruduk Pemotor hingga Tewas di Lampu Merah
Anggota Satlantas di lokasi kecelakaan, di lampu merah Senggarang, Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)
Tanjungpinang - Hoser Situmpul ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tabrak lari di Jalan WR Supratman, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang, Sabtu (26/10/2019) siang.
Seorang pemotor Hairul (51) berboncengan dengan istrinya melintas di lampu merah Senggarang. Tiba-tiba ia diseruduk dari belakang oleh mobil yang dikemudikan Hoser Situmpul (25).
Pria itu mengendarai mobil Toyota Kijang bernopol BP 1127 BA. Akibat tabrakan itu, Hairul bersama istrinya tersungkur di jalan raya dan meninggal di lokasi. Sementara istrinya mengalami luka-luka.
Hoser Situmpul sempat kabur usai kejadian. "Kejadian tabrakan itu ada pengendara yang melihat, dan pengendara itu pun sempat mengejar tersangka, namun ia berhasil melarikan diri," kata Kasatlantas Polres Tanjungpinang, AKP Anjar Yogota Widodo melalui Kanit Lakalantas Ipda Ridwan, Minggu (27/10/2019).
Ipda Ridwan menyebutkan, atas kejadian itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melacak pemilik mobil tersebut. Namun saat dilacak ternyata mobil itu telah beberapa kali pindah tangan.
"Setelah dilacak dan diketahui pemilik mobil itu salah satu anggota TNI AL. Kami pun melakukan koordinasi dengan pihak Pomal. Dari hasil koordinasi itu ternyata yang mengendarai mobil itu keponakan, pemilik mobil," jelasnya.
Kelurga pemilik mobil itu pun sudah menyerahkan pelaku ke Satlantas Polres Tanjungpinang. Ia saat ini ditahan.
"Sudah ditahan, tapi untuk barang bukti nanti, karena kami masih koordinasi. Pengakuan pelaku ia ketakutan dan takut dikeroyok warga. Tapi selama kejadian kecelakaan di Tanjungpinang tak pernah lah ada sampai pengeroyokan," ujarnya.
Akibat perbuatanya itu tersangka pasal 312 junto 310 ayat 4 dan ayat 2 undang-udang lalu lintas dengan acaman penjara paling lama 12 tahun.
(adi)
Komentar Via Facebook :