Pengemudi Kabur Usai Seruduk Kakek-nenek yang Boncengan di Lampu Merah

Pengemudi Kabur Usai Seruduk Kakek-nenek yang Boncengan di Lampu Merah

Sepeda motor yang dikendarai Hairul dan istrinya. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Hairul Sabri (51) pengendara sepeda motor Honda Scopy nopol BP 2753 WE meninggal di tempat usai ditabrak mobil Toyota Kijang bernopol BP 1127 BA di Jalan WR Supratman, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur.

Kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu (26/10/2019) sekitar pukul 11.30 WIB siang. Kakek ini berboncengan dengan istrinya dari arah Sungai Carang menuju lampu merah Senggarang.

Namun setiba dilampu merah, ia berpindah jalur kanan. Tiba-tiba mobil Toyota Kijang yang dikendarai Hoser Sitompul (25) laju dari arah belakang dan menyeruduk kendaraan kakek-nenek ini.  Akibat kecelakaan itu Hairul tewas ditempat dan istrinya mengalami luka-luka.

 

Hairul dan sang istri diseruduk mobil. Pria 51 tahun itu dinyatakan tewas sementara istrinya mengalami luka-luka.

Kasatlantas Polres Tanjungpinang, AKP Anjar Yogota Widodo melalui Kanit Lakalantas Ipda Ridwan mengatakan, Hoser Sitompul melarikan diri dan membiarkan korban terkapar di jalan dengan alasan takut di hajar masa.

"Ia langsung kabur dan sempat dikejar oleh pengendara lainnya, namun mereka kehilangan jejak," jelas Ridwan.

Ia menjelaskan, atas kecelakaan itu pihaknya pun melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa mobil itu milik orang lain yang betugas sebagai militer.

"Setelah kami lacak ternyata mobil itu milik anggota TNI, kami pun berkoordinasil dengan Pomal, tapi yang mengendarai mobil itu ponakannya, bukan pemilik mobil," sebutnya.

Pihak keluarga pemilik mobil itu pun langsung menyerahkan pelaku ke pihak Satlantas Polres Tanjungpinang.

"Pelaku dijerat pasal 312 junto 310 ayat (4) dan ayat 2 undang-undang lalu lintas dengan ancaman penjara paling 12 tahun penjara," tegasnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews