Eks Caleg Gerindra Muhammad Yunus: Bawaslu Sengaja Jegal Saya

Eks Caleg Gerindra Muhammad Yunus: Bawaslu Sengaja Jegal Saya

Muhammad Yunus, eks caleg Partai Gerindra. (Foto: Sutana/batamnews)

Tanjungpinang - Muhammad Yunus, eks caleg Partai Gerindra DPRD Kota Batam meminta agar DKPP berlaku adil dalam memutus perkara yang menyidangkan dua komisioner Bawaslu Batam.

"Ini merupakan sidang perdana, dan kami meminta keadilan dan ketegasan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI yang selaku pengawas Bawaslu se-Indonesia," kata Yunus usai sidang di kantor Bawaslu Kepri di Tanjungpinang, Senin (21/10/2019).

Menurutnya proses persidangan terhadap Bawaslu Batam ini harus menjadi pelajaran, karena ini adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum di lembaga itu.

Yunus menuding Bawaslu Kota Batam telah merekayasa dan merencanakan untuk menjegal dirinya agar tidak jadi sebagai anggota DPRD Kota Batam.

"Saya ini pemenang dalam pileg di Dapil III Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam dari Partai Gerindra pada saat itu. Namun karena adanya konspirasi dari oknum Bawaslu Batam ini saya dijegal dan akhirnya gagal," tuturnya.

Keyakinan dirinya dijegal dan sengaja direkayasa dalam pileg itu terangnya, dimana pembuktian di pengadilan semua menyatakan bebas, serta keterangan saksi lengkap yang menguatkan adanya rekayasa. 

Dimana Pengadilan Negeri Batam adalah mengadili orang secara fisik, bukan seperti di Pengadilan Tinggi, di Pekanbaru.

"Bila saya melihat ada abuse of power yang dilakukan oleh pihak penegak hukum di Gakkumdu, dalam hal ini Bawaslu Batam. Untuk itu saya meminta keadilan," tegasnya.

Sementara itu ditempat yang sama anggota Bawaslu Kota Batam Bidang Penindakan Bosar Hasibuan mengatakan, dalam persidangan ini semua berbicara bukti-bukti dan pihaknya sudah mengajukan bukti dengan lengkap dan kuat.

"Kami telah membuktikan bukti yang kuat dalam persidangan ini, dimana semua tahapan sudah dilakukan dengan transparan dan benar, tidak ada kecurangan dan lainnya," ujarnya.

Pihaknya juga sudah melakukan sesuai tahapan sesuai aturan baik itu Perbawaslu nomor 7 tahun 2018, Perbawaslu nomor 31 tahun 2018 semua sudah dilalui dengan baik.

Terkait dengan penyelidikan tegasnya, hal itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian dan hal itu sudah dijawab bahwa pihak kepolisian juga telah melakukan penyelidikan.

"Jadi tidak ada rekayasa dan lainnya yang melanggar seperti yang dituduhkan pihak pelapor, dan itu sudah dibuktikan oleh kepolisian," tegasnya.

Terkait tuduhan yang menyebutkan bahwa Bawaslu Batam sengaja menjegal untuk tidak meloloskan pelapor hal itu tidak benar. Sebab pihak Bawaslu Batam tidak ada konflik kepentingan dengan pelapor ini.

"Dan saya juga tidak kenal caleg itu, yang penting kami bekerja sesuai prosedur saja dan sesuai kewenangan kami, tidak ada yang lainnya," tegasnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Batam Bidang Hukum Mangihut Rajagukguk menjelaskan, bahwa terkait proses ini yang memutuskan bukan Bawaslu, tetapi adalah pihak kepolisian dan kejaksaan. 

Bila hal itu berhenti di tingkat Bawaslu atau di Gakkumdu itu berarti prosesnya berhenti di tingkat Bawaslu dan Gakumdu saja. 

"Bawaslu tidak mungkin bisa melakukan rekayasa, karena di Gakkumdu itu ada tiga unsur yang tentunya dalam memutuskan itu harus kolektif kolegial, tidak bisa sendiri," ujarnya.

Bahkan menurutnya, setelah dilakukan investigasi di lapangan oleh Gakkumdu, ternyata ditemukan adanya pembagian uang dan juga pembagian alat peraga.

"Jadi jangan asal menuduh adanya rekayasa dan sengaja menjegal oleh Bawaslu. Dari persidangan sendiri sudah membuktikan adanya hal itu dan tidak terbantahkan dengan putusan pengadilan," ujarnya.

Sidang sendiri dipimpin anggota DKPP RI Rahmat Bagja selaku ketua sidang, didampingi Widiono Agung dari KPU Kepri selaku anggota sidang dan Rasmawati dari anggota Bawaslu Kepri anggota sidang dan satu lagi dari unsur tokoh masyarakat Suminyanti.

(sut)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews