Sidang Etik Pemilu oleh DKPP Hari Ini Sempat Molor

Sidang Etik Pemilu oleh DKPP Hari Ini Sempat Molor

Sidang kode etik Pemilu oleh DKPP di Bawaslu Kepri dengan terlapor dua anggota Bawaslu Batam, Senin (21/10/2019). (Foto: Sutana/Batamnews)

Tanjungpinang - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI menyidangkan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam yang diduga melanggar kode etik berat pada saat pemilu lalu.

Pidana pemilu ini dilaporkan oleh Muhammad Yunus, eks caleg Partai Gerindra untuk DPRD Kota Batam.

Dua komisioner Bawaslu Kota Batam yakni Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk, serta Bidang Penindakan Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan menjadi terlapor.

Persidangan dilakukan secara tertutup, yang digelar di kantor Bawaslu Provinsi Kepri, Senin (21/10/2019).

Sidang dipimpin anggota DKPP RI Rahmat Bagja selaku ketua sidang, didampingi Widiono Agung dari KPU Kepri selaku anggota sidang dan Rasmawati dari anggota Bawaslu Kepri anggota sidang dan satu lagi dari unsur tokoh masyarakat Suminyanti.

"Sidang degelar secara tertutup, menghadirkan terlapor dan pelapor dan juga saksi-saksi," kata petugas yang berjaga di persidangan tersebut.

Sidang pidana pemilu ini dimulai sekitar pukul 14,30 WIB molor dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya yakni pukul 13.00 WIB.

"Sidang molor sedikit, karena menunggu DKPP RI yang masih dalam perjalanan. Namun saat ini sudah berlangsung dan unuk sidang pertama Bawaslu Batam," ujarnya.

Persidangan berlangsung dengan mendengarkan saksi-saksi.

(sut)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews