Caleg Muhammad Yunus Laporkan Hakim PT Pekanbaru ke Komisi Yudisial, Ini Alasannya

Caleg Muhammad Yunus Laporkan Hakim PT Pekanbaru ke Komisi Yudisial, Ini Alasannya

Muhammad Yunus.

Batam - Perjuangan Muhammad Yunus, caleg Partai Gerindra Kota Batam duduk di parlemen terus berlanjut. Meski divonis bersalah di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), dia tetap melakukan upaya perlawanan hukum.

Yunus berpendapat ada kejanggalan dalam vonis 3 bulan, masa percobaan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan yang diterimanya dari Majelis Hakim PT Pekanbaru. 

"Saya merasa janggal karena pada saat saya diputus bersalah di PT, Hakim Ketua PT berada di Kota Batam, ngapain dia kesini. Kan harus dipertanyakan," ujarnya, Kamis (4/7/2019).

Dia berencana akan melaporkan hal itu ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas)  pada Jumat (5/7/2019). Dirinya pun mengharapkan agar hukum yang berjalan ini dapat berlangsung seadil-adilnya.

"Intinya kami pasti akan mengejar keadilan sampai manapun," katanya.

Selain itu, hari ini dia juga melakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kota Batam atas putusan bersalahnya di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Baca: PT Pekanbaru Vonis Yunus Bersalah, Juhrin: Kami Hormati Putusan Itu

Dalam pengajuan memori banding ini, Yunus mengajukan beberapa novum (bukti baru) lainnya.

"Kami sudah ajukan PK untuk mengejar keadilan. Kami juga mengajukan beberapa bukti baru berupa video yang menyatakan bahwa saya dizalimi oleh Werton Panggabean," kata Yunus.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews