Politikus Gerindra Muhammad Yunus Terlempar dari Anggota DPRD Batam Terpilih

Politikus Gerindra Muhammad Yunus Terlempar dari Anggota DPRD Batam Terpilih

Politikus Gerindra Batam, Muhammad Yunus.

Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah menetapkan calon terpilih DPRD Kota Batam untuk periode 2019-2024 melalui rapat pleno terbuka di Hotel Travelodge Batam, Sabtu (11/8/2019). 

Dari 50 nama calon terpilih anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus akhirnya tersingkir. Ketua KPU Kota Batam, Syahrul Huda mengatakan bahwa Muhammad Yunus tersingkir karena diduga telibat kasus money politics. 

"Mengacu pada undang-undang ketika ada persoalan hukum yang menimpa calon dari partai politik peserta pemilu," ujar Syahrul usai rapat pleno. 

Penetapan tersebut kata Syahrul berdasarkan klarifikasi dari partai politik, kemudian pihaknya mendapat salinan surat dari Bawaslu Kota Batam. 

"Serta salinan putusan yang inkrah," katanya. 

Oleh karena itu, posisi Muhammad Yunus dari Partai Gerindra dengan Daerah Pemilihan (Dapil) 3, digantikan Werton Panggabean dari partai yang sama. 

Padahal sebelumnya Muhammad Yunus divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam, pada Senin (10/6/2019). 

Baca: KPU Tetapkan 50 Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Batam

Lebih lanjut, Syahrul menyampaikan bahwa dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa seluruh gugatan terhadap hasil pemilu lalu ditolak. 

"Sehingga tidak ada perubahan perolehan suara," jelasnya. 

Maka dari itu Surat Keputusan (SK) 50 nama calon terpilih DPRD Kota Batam akan diserahkan ke Gubernur Kepri melalui Wali Kota Batam. Setelah itu, proses selanjutnya adalah pelantikan. 

"Masa jabatan anggota DPRD periode lalu berakhir tanggal 29 Agustus, maka pelantikan juga pada tanggal 29 Agustus mendatang," ucapnya. 

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews