Tak Gentar Hadapi Persidangan DKPP, Bosar: Yunus Terlalu Berlebihan

Tak Gentar Hadapi Persidangan DKPP, Bosar: Yunus Terlalu Berlebihan

Komisioner Bawaslu Batam, Bosar Hasibuan.

Batam - Kasus pidana pemilu Muhammad Yunus, eks caleg Partai Gerindra untuk DPRD Kota Batam ternyata belum sepenuhnya berakhir. Dua Komisoner Bawaslu Kota Batam diseret ke persidangan.

Dua komisioner Bawaslu Kota Batam tersebut yaitu Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk, serta Bidang Penindakan Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan.

Mereka diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan akan disidang di kantor Bawaslu Kepulauan Riau hari ini, Senin (21/10/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat dikonfirmasi, Bosar Hasibuan membenarkan adanya laporan tersebut, namun dia heran dengan laporan tersebut. Pasalnya, kasus tersebut sudah diputuskan di pengadilan dan Yunus ditetapkan bersalah.

Bosar mengaku heran ketika Yunus mengadukan dia dan Mangihut ke DKPP, pasalnya tuduhan tersebut mengatakan bahwa dia tidak melakukan penyelidikan terhadap kasus Yunus.

“Itu nantinya akan terbantahkan semua, karena sudah dibuktikan di pengadilan. Yang jelas kami dari Bawaslu itu mengantarkan saja, masalah pembuktiannya itu kan kepolisian dan kejaksaan di pengadilan. Jadi saya heran, kenapa kita yang dilaporkan,” ujarnya ketika dihubungi Batamnews, Senin pagi.

Bosar juga merasa aneh dengan tuduhan di beberapa media, yang mengatakan bahwa dia menerima uang.

“Ada yang bilang begitu, Astaghfirullah itu di luar jangkauan saya lah yang seperti itu. Saya tidak pernah terima apa-apa sedikitpun. Jadi itu fitnah,” ucapnya.

Jadi menurutnya, semua yang telah dia lakukan terhadap kasus Yunus itu sudah sesuai dengan prosedur. Kalau tidak, tak mungkin kasus itu diterima oleh kepolisian dan Kejaksaan.

“Saya kira kepolisian dan kejaksaan sangat paham, tidak mungkin menerima kasus begitu saja tanpa prosedural. Ya kalau dia menyatakan kami seperti itu, ya buktikan saja di persidangan. Nanti tinggal kami sampaikan bukti-buktinya, ini lengkap semua. Tapi ya sudah, bagaimanapun akan kami hadapi saja,” ujarnya.

Bosar juga menganggap sikap Yunus terlalu berlebihan. Namun Bosar menyatakan kesiapan dirinya menjalani persidangan nanti.

“Ketika dia mengadukan seperti itu, kita hadapi dengan bukti-bukti yang ada. Tidak perlu berkoar-koar di media, artinya menuduh yang tidak benar,” katanya lagi.

Sementara, Muhammad Yunus yang dikonfirmasi, juga membenarkan tentang aduan tersebut. Namun dia enggan berkomentar lebih terkait tuntutan tersebut.

Tapi dia menegaskan bahwa kasus yang menimpanya itu murni rekayasa, yang dilakukan oleh dua anggota Bawaslu Batam.

“Pemilu sudah selesai, diciptakan, direkayasa, hiruk pikuk. Selesai pemilu itu, sudah rekap suara di kecamatan, tiba-tiba setelah itu disuruh orang mengadu. Ini  kerja mereka, tidak lain dan tidak bukan. Karena tidak ada kenetralan dua orang anggota Bawaslu Batam itu,” ujar Yunus.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews