Bawaslu Batam Bantah Tudingan MK Soal Rekomendasi Perbaikan Rekapitulasi Hasil Suara Nyanyang

Bawaslu Batam Bantah Tudingan MK Soal Rekomendasi Perbaikan Rekapitulasi Hasil Suara Nyanyang

Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk. (Foto: Johanes saragih/Batamnews)

Batam - Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk membantah tunduhan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra yang mempertanyakan rekomendasi Bawaslu terkait perbaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilu DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Daerah Pemilihan (Dapil) IV.

Saat dihubungi Batamnews.co.id, Mangihut mengatakan bahwa itu bukan rekomendasi Bawaslu, melainkan putusan dari Bawaslu atas laporan peserta pemilu, atas nama Nyanyang Pratamura ke Bawaslu.

“Putusan itu sudah sesuai dengan prosedur dan tata cara proses rekapitulasi di tingkat PPK, sehingga Bawaslu mengeluarkan putusan tersebut,” katanya, Rabu (31/7/2019).

Lanjut Mangihut, hal tersebut juga sudah diatur Undang-undang (UU) Pemilu. Dirinya juga membantah bahwa pada saat persidangan di MK, dia disemprot hakim atas tindakannya tersebut.

“Hakim bukan ada menyemprot, karena saya saat sidang di MK saya ikut dan ternyata atas putusan itu di depan hakim, MK langsung membuka kotak dan melihat C1 Plano sama dengan yang diputuskan Bawaslu,” ucapnya.

Mangihut menjelaskan, hasil dari pembukaan kotak itu setelah melihat C1 Plano, posisi Nyanyang  lebih tinggi. Dirinya pun mengaku siap dengan putusan MK nanti bagaimanapun hasilnya.

“Putusan MK terakhir dan harus di laksanakan,” kata Mangihut.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews