Divonis Bebas, Anak Wali Kota Tanjungpinang Melenggang ke Parlemen

Divonis Bebas, Anak Wali Kota Tanjungpinang Melenggang ke Parlemen

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Apriyandi caleg DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Gerindra akhirnya melenggang ke parlemen. Anak Wali Kota Syahrul itu dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dalam kasus pidana pemilu. 

Sebelumnya ia divonis bersalah oleh PN Tanjungpinang dengan kurungan penjara 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan serta denda 24 juta subsider 1 bulan diduga melakukan politik uang saat kampanye.

Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan membenarkan bahwa Apriyandi dinyatakan bebas di tingkat banding.

"Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, mengingat proses perkara pemilu itu hanya sampai di tingkat Pengadilan Tinggi," jelas Santonius.

Meskipun salinan putusan itu belum keluar, tapi sudah bisa dilihat dari website resmi Mahkamah Agung.  

"Kita yakini dan pastikan bahwa benar adanya dalam kasus tindak pidana pemilu Apriyandi dinyatakan bebas," sebutnya.

Seperti itu diketahui, Apriyandi merupakan wajah baru di dunia politik. Dalam pemilu kemarin, dia berhasil memperoleh 1.200 suara.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews