Polisi Beberkan Cara Jaring Pelanggar Lalin saat Operasi Zebra

Polisi Beberkan Cara Jaring Pelanggar Lalin saat Operasi Zebra

Ilustrasi.

Batam - Operasi Zebra Seligi tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober-5 November 2019 akan dilakukan dengan dua cara, yaitu secara stationer dan hunting. 

Wakasat Lantas Polresta Barelang, AKP Kartijo mengatakan bahwa dua cara ini satu sama lain cukup berbeda. 

“Hunting itu dilakukan secara patroli oleh personel Patwal ataupun petugas pos,” ujar Kartijo, Sabtu (19/10/2019). 

Lebih lanjut cara hunting ini fokus pada pelanggar lalu lintas yang kasat mata, seperti pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak pakai helm. 

Selain itu juga terkait pelanggar lalu lintas yang di bawah umur, melawan arus, membawa penumpang lebih dari 2 orang, berkendara melebihi batas kecepatan, dan pengendara yang bermain handphone saat berkendara. 

“Jadi ketika ada pelanggar lalu lintas demikian, petugas bisa segera menilang, karena secara kasat mata sudah kelihatan,” katanya. 

Sedangkan Operasi Zebra Seligi dengan cara stationer, Kartijo menjelaskan bahwa dilaksanakan pada satu tempat yang dikondisikan. 

“Jadi petugas menetapkan di satu titik tertentu, kemudian para pengendara dicek satu persatu,” jelasnya. 

Cara ini dilakukan untuk fokus pada pengendara yang tidak memiliki administrasi secara lengkap. Misalnya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

“Kalau tidak dicek, tidak diketahui apakah pengendara tersebut memiliki surat-surat,” kata dia. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews