Saksi di Sidang Billy Ternyata Buta Huruf dan Tak Bisa Bahasa Indonesia

Saksi di Sidang Billy Ternyata Buta Huruf dan Tak Bisa Bahasa Indonesia

Saksi Jono di sidang Billy (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Pengusaha yang terlibat kasus penganiayaan, Billy, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis siang.

Jaksa menghadirkan empat terdakwa dan saksi. Mereka diduga bersama-sama terlibat dalam penganiayaan terhadap A, seorang pelajar SMA di Karimun. 

Tiga lainnya adalah Michael, Vincen, dan Agustino. Agenda persidangan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.

Jaksa menghadirkan seorang saksi bernama Jono. Ia teman dari korban TS (16), korban penganiyaan Billy. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joko Dwi Hatmoko yang juga Ketua pengadilan Negeri Karimun. Ia didampingi hakim anggota Yudi Rozadinata dan Yanuarni A Gaffar.

Saksi Jono yang dihadirkan didampingi oleh penerjemah bahasa dari sekolah SMA Mahabodi Karimun, Erwan.

Jono mengaku tak bisa baca tulis. Keterangannya pun berbeda jauh dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian.

Bahkan, saksi yang dihadirkan tersebut terlihat linglung. Penerjemah pun tampak agak sedikit sulit dalam berkomunikasi dengan saksi Jono.

"Saudara saksi, kenapa keterangan yang Anda berikan tidak sesuai dengan BAP? Jauh sekali bedanya, bumi dan langit?" kata hakim Joko.

Jono menjelaskan pada saat kejadian dia ikut berada diantaranya pada 10 Agustus 2019 silam.

Saksi Jono juga sempat membuat majelis hakim meradang. Ia berbelit-belit. Sering menguap.

Saking kesalnya, bahkan hakim sempat meminta Jono mencuci muka terlebih dahulu. "Kamu ke luar dulu, cuci muka kamu, Pak Jaksa, tolong antarkan," ucap seorang majelis hakim.

Majelis hakim sempat memperingatkan Jono agar jujur. Kebohongan di depan pengadilan, kata hakim, bisa berujung penjara.

"Saudara tau kan, kalau memberikan keterangan palsu juga dapat dihukum, atau dicoba dulu saudara ditahan tiga hari supaya tenang," kata hakim dalam persidangan.

Saksi tidak bisa bahasa Indonesia

Sementara itu, alasan Jono gugup dalam persidangan, karena dirinya tidak bisa tulis baca serta tidak lancar dalam berbahasa Indonesia.

Sehingga, saat dilakukan BAP di kantor polisi, dia hanya mengikuti keterangan dari temannya yang ikut diminta keterangan.

"Saya ikut keterangan teman saya, saya tak bisa baca dan tulis," kata Jono di hadapan majelis hakim.

Lalu, hakim kembali bertanya dengan cara mendikte kepada saksi Jono. Jono menyebutkan bahwa, tidak ada dari empat terdakwa yang memukul korban.

"Billy hanya merangkul saja, tidak ada yang mukul, kecuali A. Selebihnya saya tidak nampak lagi," katanya

Perkara perkelahian tersebut diawali terhadap pemukulan yang dilakukan TS terhadap A, pada Jumat (9/8/2019).

Kemudian, pada Sabtu (10/8/2019), A kembali mendatangi Ts ke Kelenteng di kawasan Baran. Namun, A datang bersama dengan beberapa orang yang niatnya untuk menyelesaikan masalah.

Hal itu diketahui dari keterangan saksi kedua, yaitu A. Dalam keterangan A, dia datang berniat untuk berdamai dengan TS.

"Saya niat untuk damai sama dia (TS) tapi dia malah ajak saya untuk berkelahi. Di kelenteng saya dipukul, dan saya tidak melawan," kata A dalam memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

Kemudian, pada saat terjadi keributan pada Sabtu malam terebut. Dipisahkan oleh seorang warga sekitar, disebutkan warga tersebut telah mendamaikan persoalan yang terjadi.

"Ada yang damaikan di sana," katanya.

Setelah dua saksi memberikan keterangan, sidang kembali ditunda majelis hakim dengan masih agenda mendengar keterangan saksi lainnya.

"Sidang ditunda Senin depan, masih dengan keterangan saksi," ujar hakim Joko.

(aha)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews