Lingga Terima Sertifikat Indikasi Geografis `Sagu Lingga` Pertama di Kepri

Lingga Terima Sertifikat Indikasi Geografis `Sagu Lingga` Pertama di Kepri

Wakil Bupati Lingga menerima sertifikasi Indikasi Geografis (IG) Sagu Lingga dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri (Foto:Istimewa untuk Batamnews)

Lingga - Pemerintah Kabupaten Lingga, menerima sertifikat Indikasi Geografis (IG) `Sagu Lingga` dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau, di Tanjungpinang, Kamis (17/10/2019).

Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar yang hadir langsung mewakil Bupati Alias Wello pada penyerahan tersebut mengatakan, IG ini merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Diberikannya sertifikat IG ini untuk memberikan nilai tambah komersial, karena orisinalitasnya dan limitasi produk yang tidak bisa diproduksi daerah lain dan melindungi dari praktek persaingan curang dalam perdagangan dan memberi manfaat yang besar kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Lingga.

"Indikasi Geografis `Sagu Lingga` adalah Indikasi Geografis pertama di Provinsi Kepulauan Riau. Proses untuk mendapatkan ini sudah kita mulai dari tahun 2018 lalu," kata Nizar kepada Batamnews, Kamis (17/10/2019).

Dengan capaian tersebut, ia berharap pengusaha sagu terutama yang sudah ada kilangnya di Kabupaten Lingga, seperti Tanjung Bungsu, Kerandin dan Seranggung, dapat memberikan tambahan ekonomis dalam harga sagu yang mereka ambil di Negeri Bunda Tanah Melayu.

"Iya terutama sagu basah yang langsung dari petani sagu ke kilang (penampung). Untuk kelanjutannya, barangkali Pemda berupaya mengajak pengusaha sagu lokal untuk duduk bersama," ujarnya.

Pasalnya menurut Nizar, upaya mendapatkan perlindungan bahan baku sagu ini tujuannya untuk memberikan nilai tambah jual bagi masyarakat ke pihak penampung. Terutama soal harga untuk membantu petani sagu Lingga.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews