Kronologi Tertembaknya Dua Warga di Medan Versi Polisi

Kronologi Tertembaknya Dua Warga di Medan Versi Polisi

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto. (foto: ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto langsung memberikan klarifikasi atas kejadian salah tembak terhadap April Andreas (15) dan Junaidi (35) saat melakukan penggerebekan pelaku begal di Medan, Senin (20/7/2015).

Menurut Kapolresta, petugas melakukan penembakan untuk membubarkan massa yang menghalangi petugas saat hendak mengamankan tiga pelaku curas yang yang masuk dalam Target Operasi (TO).

Ketiga pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi kejahatan di kawasan Jalan Sumarsono dan petugas telah menerima tiga laporan polisi atas aksi mereka.

"Saat petugas membawa para pelaku, warga menghalangi sehingga petugas sempat mengeluarkan tembakan," kata Kapolres.

Akibat penghadangan itu, salah seorang pelaku  berinisial F melarikan diri dan dua pelaku lainnya yakni Hermanto dan Agus digelandang ke Mapolsek Helvetia.  

"Salah seorang warga yang terkena tembakan bernama Junaidi karena menghalangi dan berupaya mengeluarkan para pelaku. Akibatnya seorang pelaku berinisial F kabur dan saat ini tengah dicari petugas," jelas Mardiaz.

Kapolres mengaku, peluru yang melukai dua orang warga berasal dari senjata milik Kanitintel Polsek Helvetia AKP Zulkifli Harahap. "Yang melakukan penembakan Kanit Intel," ungkapnya.

Mardiaz menambahkan, saat ini seluruh petugas yang terlibat dalam penangkapan itu  tengah menjalani pemeriksaan di Unit Propam Polresta Medan.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan seputar penembakan tersebut apakah menyalahi prosedur atau tidak.
 
(her)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews