Wartawati Dibunuh

Kronologi Pembunuhan Wartawati Nurbaeti

Kronologi Pembunuhan Wartawati Nurbaeti

Tersangka pembunuh wartawati Nurbaeti diperlihatkan polisi. (foto: ist/merdeka)

BATAMNEWS.CO.ID, Depok - Kapolresta Depok, Kombes Pol Dwiyono mengatakan, dari hasil autopsi di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, mengatakan, wartawati lepas Nurbaeti meninggal setelah ditusuk benda tajam di leher dan perut.

"Dari pemeriksaan saksi dan autopsi korban meninggal karena benda tajam, luka di leher, dan sembilan tusukan di perut dan pinggang. Autopsi membuktikan korban sudah meninggal selama dua minggu karena kondisinya rusak," kata Dwi di Polres Depok, Senin (20/72015).

Dwi menjelaskan, awalnya pelaku yang berjumlah empat orang telah merencanakan aksi pencurian pada Jumat (3/7/2015), karena melihat rumah korban sering tak berpenghuni dan hanya beberapa kali ditempati oleh korban.

"Tersangka telah persiapkan rencana pencurian, saudara U beli pisau di sekitar stasiun Citayam. Pada Sabtu dinihari tiga tersangka datang ke rumah korban. Saat itu korban tengah melaksanakan sahur, maka tersangka menunggu sampai selesai sahur dan tidur. Setelah yakin korban tidur maka tersangka S, U, D masuk ke rumah korban," jelas Dwi.

Namun, karena ada suara gaduh, maka korban terbangun dan melakukan perlawanan ketika mengetahui ada pencuri di rumahnya. Karena itu pelaku melakukan penganiayaan kepada korban.

"Oleh karena itu mereka melakukan penganiayaan, pemukulan di tulang rusuk, penusukan di leher dan sembilan tusukan di sekitar perut dan pinggang. Peran pelaku masing-masing, saudara U pada saat datang terjadi pertengkaran dia yang menikam sembilan kali. Untuk S yang menindih korban. Yang P bersangkutan mengetahui perencanaan pencurian dan menerima hasil. Peran yang buron D yang menusuk leher," imbuhnya.

Setelah dipastikan meninggal, korban kemudian diikat dengan tali plastik. Pelaku berhasil membawa kabur empat buah HP, kamera, tape recorder, dan sejumlah uang.

Namun, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan dari hasil olah TKP dan keterangan saksi. "Untuk saat ini tersangka yang kita amankan ada tiga orang, dua pelaku utama, satu yang mengetahui kejadian dan ikut menerima hasil. Dan pelaku satu lagi berinisial D masih jadi buron," imbuhnya.

Dwi menjelaskan, alasan dilakukannya pembunuhan ini karena para pelaku ingin mencari uang, sehingga mereka bisa merayakan Idul Fitri. Dia meyakini kejadian ini tidak ada sangkut pautnya dengan profesi Nurbaeti sebagai wartawan.

Dari kejadian tersebut, tersangka dijatuhkan pasal 365 KUHP dan pasal 338 KUHP tentang penganiyaan hingga menimbulkan kematian dengan hukuman 15 tahun penjara.

(ind/merdeka)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews