Billy Pengusaha Hotel Karimun Akhirnya Dijebloskan ke Rutan

Billy Pengusaha Hotel Karimun Akhirnya Dijebloskan ke Rutan

Empat terdakwa penganiayaan terhadap anak di bawah umur menjalani sidang di PN Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Pengadilan Negeri Karimun mencabut status tahanan kota empat terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur. Mereka kini dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Karimun.

Empat terdakwa tersebut yakni Billy, Michael, Agustino dan Vincent. Nama pertama merupakan pengusaha hotel ternama di Karimun.

Penetapan baru tersebut disampaikan mejelis Hakin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (7/10/2019) kemarin.

Mereka telah menjalani sidang pertama pada kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di klenteng Cetya Arya Deva, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu lalu.

Ketua Majelis Hakim, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Joko Dwi Hatmoko menetapkan keempat terdakwa untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun.

Sebelumnya, para terdakawa tidak ditahan. Dimana selama ditangani Kejaksaan Negeri Karimun, mereka ditetapkan sebagai tahanan kota dengan alasan kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Pengalihan penahanan empat terdakwa dari tahanan kota ke tahanan rutan sampai tanggal 29 Oktober 2019, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan penetapan ini, jaksa menyampaikan ke terdakwa dan kepada keluarganya," kata Joko dalam sidang.

Usai sidang, Joko yang diwawancarai mengatakan alasan majelis hakim membuat penetapan tak lain adalah untuk kelancaran persidangan.

"Majelis berpendapat untuk memperlancar jalannya sidang diperlukan mengalihkan penahanan ke tahanan rutan," ujarnya.

Apabila persidangan melewati tanggal 29 Oktober, sebut Joko, maka masa penahanan masih bisa diperpanjang.

Sebelumnya, empat terdakwa yang akan menjalani persidangan, tiba di Pengadilan menggunakan mobil pribadi. Mereka mengenakan pakaian bebas, bukan baju tahanan.

Kemudian, usai sidang mereka dibawa langsung oleh jaksa menggunakan mobil lain.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews