PHRI Batam Bingung Aturan Penamanaan Hotel Pakai Bahasa Indonesia

PHRI Batam Bingung Aturan Penamanaan Hotel Pakai Bahasa Indonesia

Hotel Golden View Batam. (Foto: ilustrasi)

Batam - Aturan penggunanaan Bahasa Indonesia untuk nama bandara, hotel, hingga perumahan dipertanyakan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam. Mereka khawatir aturan ini bisa merusak bisnis perhotelan.

Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mewajibkan penamaan banyak hal menggunakan bahasa Indonesia. Nama bangunan, sarana transportasi, hingga jalan wajib berbahasa Indonesia. Perpres 63/2019 ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 September 2019.

Ketua PHRI Batam, M Mansyur mengaku bingung terkait turunan aturan tersebut. "Sampai saat ini kami bingung, ini turunan aturannya ke daerah seperti apa," kata dia, Sabtu (12/10/ 2019).

Baca juga: Nama Bandara, Hotel, hingga Perumahan Wajib Pakai Bahasa Indonesia

Mansyur mengatakan, belum ada sosialisasi terkait peraturan tersebut. Beberapa hotel besar di Batam yang sudah terkenal dengan nama besar dalam bahasa asing. Seperti Grand mall, Batam View, Grand I Hotel, Radisson, Harmoni One, Best Western Premier Panbil, Ibis Style dan lainnya.

"Apakah aturan ini berlaku surut atau tidak. Bagaimana hotel yang sudah lama menggunakan bahasa asing. Apalagi yang sistem mereka franchise, tidak lucu juga nanti nama Grand I Hotel menjadi 'hotel besar saya'," katanya.

Seharusnya pemerintah lanjut Mansyur, melakukan sosialisasi, sehingga pelaku usaha tidak tumpang tindih menjalani aturan ini. Jika aturan ini untuk masa yang akan datang pihaknya setuju. Tetapi jika berlaku surut PHRI 100 persen akan menolak.

"Apalagi di Batam banyak hotel Baru. Sebenarnya intruksi penerapan bahasa Indonesia sudah ada sejak 1990 an, tetapi tidak diawasi," katanya.

Mansyur mengatakan, kebijakan itu sebenarnya sudah bagus. Karena meningkatkan rasa nasionalis.

"Itu aturan bagus, menumbuhkan cinta Indonesia, jangan sampai kita kebarat-baratan," ujarnya

Tetapi yang harus diperhatikan adalah kepastian aturan tadi dan pengawasan. Jangan sampai beberapa tahun kedepan berubah lagi aturannya. Sanksi menurutnya juga sangat penting.  

Baca juga: Jodie, Putra Asli Bintan Runner-up Duta Bahasa Tingkat Kepri

"Yang kita sayangkan itu, aturan yang berubah-rubah, ganti presiden ganti pula aturan jangan sampai itu terjadi," kata Mansyur.  "Jangan sampai aturan tinggal aturan," katanya.

Pemerintah meminta penggunaan Bahasa Indonesia dalam setiap penamaam resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, termasuk di industri perhotelan. Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 30 September 2019.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews