Miris, Anggota Komisi II DPRD Batam Tolak Parkir Nyaman untuk PAD

Miris, Anggota Komisi II DPRD Batam Tolak Parkir Nyaman untuk PAD

Suasana rapat dengar pendapat soal parkir di kawasan Khazanah Plaza di Komisi II DPRD Batam (Foto: Batamnews)

Batam - Komisi II DPRD Batam menggelar rapat dengar pendapat mengenai pengelolaan parkir di Kompleks Khazanah Plaza, Sukajadi, Batam.

Dalam rapat tersebut, beberapa Komisi II DPRD Batam mendukung penerapan parkir berbayar tersebut. 

Namun sejumlah anggota lainnya justru terkesan menolak. Terutama mantan Sekretaris Pansus Parkir DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho.

Legislator PDI Perjuangan itu bahkan secara terang-terangan tidak setuju dengan parkir tersebut. Justru ia mempermasalahkan parkir tersebut.

Ironisnya di tengah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam jauh dari harapan. Hanya tercapai Rp 7 miliar dari target Rp 10 miliar.

Sementara itu target parkir pada tahun 2019, Dishub Kota Batam memiliki target mencapai Rp 30 miliar.

Udin bahkan sempat emosi dan meradang ketika disinggung warga mengenai ketidak tercapaian target dari PAD tersebut. 

"Bapak bisa tutup PAD kalau target parkir tak tercapai. Jadi jangan melebar. Saya yang buat Perda Parkir ini, saya tahu semuanya," ujar Udin dengan nada tinggi.

Rapat dengar pendapat tersebut membahas mengenai keberatan beberapa warga Pasar Segar dan Dermaga Sukajadi mengenai pemberlakuan portal parkir. 

Berdasarkan data dari pengelola kawasan, ada sekitar 10 orang yang mengaku menolak. Namun lebih banyak yang setuju mencapai 110 orang.

Rapat dengar pendapat tersebut terkesan janggal. Justru beberapa anggota DPRD Batam terlihat tendensius dan tidak mendukung penerapan parkir berbayar yang jelas-jelas menjadi pemasukan bagi Kota Batam.

Padahal dari sisi keamanan, transparansi, serta ketertiban jauh lebih baik. Padahal di Batam terhitung masih berserakan parkir liar, dan parkir-parkir ilegal yang tidak pada tempatnya. 

Justru yang terjadi, Komisi II DPRD Batam tidak setuju dengan pemberlakuan parkir berbayar tersebut. Pihak BSA Land selaku pengembang kawasan mengaku pihak PT Khazanah Global Indonesia sudah memenuhi semua persyaratan. 

Kendaraan hilang diganti

Pihak pengelola PT Khazanah Global Indonesia telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam dan juga izin dari Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam.

"Sosialisasi juga telah dilaksanakan pada bulan September. Dan pelaksanaan sudah dilakukan sejak awal Oktober," ujar Eka Putra, GM PT Khazanah Global Indonesia.

Alasan Eka, dengan portal parkir tersebut, dijamin tidak lagi terjadi pencurian sepeda motor, kesemrawutan, dan banyaknya kendaraan yang mangkal berjam-jam di sana.

"Selain itu kendaraan yang hilang di kawasan tersebut akan diganti, karena semua kendaraan diasuransikan," ujar Eka. Selain itu, pemilik ruko ataupun penyewa mendapat fasilitas gratis.

Pelaku usaha di kawasan tersebut, Febriansyah mengaku pernah kehilangan dua sepeda motor di kawasan tersebut sebelumnya. "Dan itu cuma lapor polisi, selesai," ujar Febriansyah. Ia pun sangat mendukung parkir berbayar tersebut.

Pernah juga diterapkan parkir dengan juru parkir dan tidak efektif. "Pindah-pindah parkir harus bayar," ujar pelaku usaha lainnya.

Pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam mendukung penerapan parkir berbayar tersebut. Menurut perwakilan BP2RD yang hadir, portal parkir jauh lebih baik dan transparan.

"Target kita dari parkir Rp 13 miliar. Dengan begini loss dari retribusi parkir tidak ada," ujar perwakilan BP2RD Kota Batam. Begitu juga kata Alex, Kabid UPT Parkir Dishub Kota Batam.

Alex mengatakan, segala perizinan PT Khazanah Global Indonesia dalam menerapkan portal parkir tersebut sudah sesuai. "Jadi tidak ada alasan bagi kita untuk menolak. Lantas kita rekomendasikan dan izinnya dikeluarkan BPM," kata Alex.

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam Sahat Tambunan juga tampak tak setuju. Tampak ia tak memiliki argumentasi yang jelas mengenai ketidaksetujuannya itu. "Jadi ada dua di sini warga yang setuju dan tidak setuju," ujar politikus dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Keluar jalur

Rapat kali ini memang cukup aneh. Para anggota DPRD Batam tersebut bukan membahas tupoksinya sebagai anggota Komisi II DPRD Batam tentang bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tapi lebih kepada membahas masalah teknis dan peraturan mengenai parkir yang seharusnya ditangani Komisi I DPRD Kota Batam.

Begitu juga Yunus Muda, anggota Komisi II DPRD Kota Batam berpendapat lain. Lagi-lagi membahas mengenai peraturan. "Masuk duit boleh tapi harus sesuai aturan," ujarnya.

Selain itu anggota DPRD Batam tersebut meminta agar PT Khazanah membangun gedung parkir untuk fasilitas parkir. Kendati lokasi parkir di lokasi tersebut masih tertampung. 

GM PT Khazanah Global Indonesia, Eka Putra mengatakan, lahan parkir untuk 480 kendaraan. Kedepan akan dikembangkan lagi untuk menampung 400 motor dan mobil.

Selain itu, kata dia, kendaraan yang keluar masuk setiap harinya mencapai 1.727 kendaraan roda empat dan 1060 kendaraan roda dua. "Tapi tidak ada terjadi masalah, semua tertampung," katanya.

Tentu saja, kata Eka, mengenai jaminan ketersediaan parkir di depan ruko bagi pemilik ruko tentu bukan sebuah jaminan seperti di beberapa parkir khusus lainnya.

"Kalau dibandingkan dengan mall, tentu tidak bisa, karena jumlah tenant dan lantai bangunan. Khazanah kan cuma satu lantai, sedangkan mal-mal tersebut ada empat lantai, jadi wajar kalau mereka membangun gedung parkir. Tidak bisa dibandingkan dengan Khazanah," katanya.

Dalam rapat dengar pendapat itu, sekitar 10 orang pemilik dan penyewa ruko di komplek Khazanah mengaku keberatan dengan sistem parkir tersebut. Mereka merasa tak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, meskipun pihak pengelola mengaku telah menyebarkan pemberitahuan langsung melalui surat kepada pemilik dan penyewa ruko. Penyewa ruko, Imam khawatir usaha di tempat mereka menjadi sepi. 

Di akhir rapat dengar pendapat, Ketua Komisi II DPRD Batam, Edward Brando mengatakan anggota Komisi II yang menolak tak bisa serta merta menyetop parkir berbayar tersebut. Apalagi pihak pengelola sudah mengantongi izin dari Dishub dan Badan Penanaman Modal Kota Batam.

"Nanti kita akan coba tindaklanjuti lagi dengan beberapa Komisi I, kita ini kan hanya soal ekuin," ujar Edward Brando. 

(ret/snw)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews