Izin Belum Tuntas, Petugas Parkir di Mall Ramayana Tanjungpinang Pungut Bayaran

Izin Belum Tuntas, Petugas Parkir di Mall Ramayana Tanjungpinang Pungut Bayaran

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali.

Tanjungpinang - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polres Tanjungpinang menangkap dua orang petugas parkir Mall Ramayana, Tanjungpinang, Rabu (17/7/2019).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, dua petugas parkir itu diduga oleh pengelola pusat perbelanjaan beraktivitas tanpa mengantongi izin.

"Pertama kami amankan petugas yang berjaga di pintu masuk bernama Roma Satria dan Restu Wariansah yang bertugas sebagai merobek karcis di pintu keluar," kata Efendri Ali.

Berdasarkan hasil interogasi singkat di lapangan, kedua petugas parkir itu mengaku bekerja atas suruhan Revi selaku pemilik perusahaan pengelola parkir.

"Revi juga mengaku sebagai penanggungjawab pengelolaan parkir itu mengatasnamakan CV Gemenusa Selaras dan saat ini masih dalam pengurusan perizinan," ujarnya.

Diketahui, selama ini ternyata pengelolaan parkiran itu bukan manajemen Mall Ramayana tapi pihak ketiga yakni CV Gemenusa Nanda Karya.

"Kebetulan pada April kemarin kontrak mereka sudah habis dan CV Gemenusa Nanda Karya juga tidak berminat lagi untuk melanjutkan mengelola parkir," katanya.

Sementara itu lanjutnya, setelah putus kontrak CV Gemenusa Selaras berkeinginan melanjutkan untuk mengelola perpakiran itu, meskipun belum mengantongi izin mereka tetap memungut biaya masuk parkir. 

"Kebetulan CV Gemenusa Nanda Karya suami sendiri yang saat ini sudah meninggal dunia. Karena itu Revi melanjutkan usaha suaminya itu dengan menggunakan perusahaan lainnya," sebutnya.

Menurut Efendri, bahwa dokumen perusahaan yang dimiliki Revi saat diperiksa ternyata lengkap, namun dalam proses di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP).

"Mereka juga telah kami periksa dan segala dokumen perusahaan serta barang bukti, cuman perizinan mereka saja belum keluar dari PTDP," sebutnya.

AKP Efendri melanjutkan, untuk proses penyelidikan lebih lanjut pihaknya akan melimpahkan temuan itu ke PPNS Tanjungpinang karena melanggar Perda.

"Secepatnya kami limpahkan ke PPNS Satpol PP Tanjungpinang, barang buktinya yakni uang Rp 447 ribu, satu kantong karcis parkir," sebutnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews