PAD Tak Capai Target, Pemko Batam Minta Evaluasi Kebijakan Drop Off Bebas Biaya Parkir

PAD Tak Capai Target, Pemko Batam Minta Evaluasi Kebijakan Drop Off Bebas Biaya Parkir

Ilustrasi.

Batam - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) per Mei 2019 belum mencapai target. Tidak tercapainya target disebabkan beberapa faktor, salah satunya dari penurunan perolehan pajak parkir. 

Kepala Badan Penerimaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan perolehan pajak parkir menurun mencapai 30 persen. Dibandingkan dengan sebelum diberlakukannya sistem drop off.

"Penurunan omset mereka mencapai 30 persen," ujar Azman, Selasa (11/6/2019). 

Ia melanjutkan langkah selanjutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam akan mengajukan kenaikan tarif parkir di parkir khusus, agar menutupi penurunan tersebut

Hal ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin. Ia mengatakan penerapan sistem drop off sangat berpengaruh sekali.

"Khususnya parkir di mal dan bandara," ujarnya. 

Menurutnya durasi waktu yang diberikan yaitu 15 menit dinilai terlalu lama. Karena ada beberapa orang yang belanja kurang dari 15 menit, namun akhirnya gratis parkir. 

"Belum lagi yang cuma putar-putar aja di mal, lalu keluar sebelum 15 menit, itupun bebas parkir jadinya," ucapnya. 

Oleh karena itu pihaknya akan mengusulkan ke DPRD Kota Batam untuk mengevaluasi sistem drop off 15 menit. Karena hal itu bukan kewenangan Pemerintah Kota Batam. 

"Perda itu minimal bisa dievaluasi 2 tahun. Jadi tahun depan bisa dievaluasi. Insya Allah tahun depan diusulkan untuk ditinjau ulang," katanya. 

Sebelumnya, Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Batam ini sudah mulai diterapkan sejak Oktober tahun lalu. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews