Parkir di Lokasi Larangan, Mobil Ini Digembok Petugas Dishub Tanjungpinang

Parkir di Lokasi Larangan, Mobil Ini Digembok Petugas Dishub Tanjungpinang

Petugas Dishub Tanjungpinang menggembok sebuah mobil yang parkir sembarangan di dekat Tugu Proklamasi.

Tanjungpinang - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) KotaTanjungpinang menggembok ban mobil yang parkir sembarangan di depan Tugu Proklamasi, Kamis (18/7/2019).

Staf Lalu Lintas Dishub Kota Tanjungpinang, Raja Leonardo mengatakan, pemilik mobil yang digembok bannya nantinya akan didenda. 

"Dendanya nanti masuk ke PAD Kota Tanjungpinang," kata Leo.

Leo mengatakan, untuk saat ini pihaknya baru menindak satu unit mobil saja, sebab banyak ditemukan pelanggaran parkir sembarangan dan ada pengendaranya.

"Kami arahkan untuk memindahkan mobilnya dan mengingat kan agar  memperhatikan rambu-rambu lalu lintas," jelasnya.

Kemudian Kepala Bidang (Kabid) lalu lintas Jalan Dishub Tanjungpinang, Teguh Santoso mengatakan bagi kendaraan yang parkir di tempat bukan peruntukkannya akan dikenakan sangsi.

"Kami juga memberikan peringatan dulu, sebab banyak ditemukan pengendaranya dari luar kota, sehingga kami belum memberikan sangsi denda Rp 500 ribu," jelasnya.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews