Cara Mudah Laporkan Info ke Polda Kepri Secara Online

Cara Mudah Laporkan Info ke Polda Kepri Secara Online

Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Kepri, Kombes Pol Purwo Lelono. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Polda Kepulauan Riau membuat terobosan sistem layanan pengaduan masyarakat berbasis website.

Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Kepri Kombes Pol Purwo Lelono sebagai penggagas layanan ini mengatakan, bentuk pelayanan berbasis website itu sesuai dengan undang-undang.

"Gunanya untuk meningkatkan pelayanan, yaitu membuat suatu wadah pengaduan masyarakat yang mudah diakses," ujarnya, Rabu (9/10/2019) lalu.

“Biasanya kami menerima aduan dari ombudsman atau lembaga masyarakat, agak ribet. Makanya website ini dibuat untuk mempermudah,” ujarnya.

Polda melakukan sosialisasi kepada beberapa lembaga masyarakat saat itu di Mapolda Kepri.

Cara ini dinilai lebih efisien untuk menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Tinggal mengakses link http://www.dumasitwasdapoldakepri.id/. (http://www.dumasitwasdapoldakepri.id/) Setelah itu masukkan email sebagai user.

“Paswordnya menggunakan nomor handphone pribadi. Setelah laporan masuk, itu akan ditanggapi paling lama dua hari akan kami respon,” kata Purwo.

Setelah laporan diterima, pihak operator yang terhubung dengan website itu akan segera mengklarifikasi terlebih dahulu laporan tersebut.

“Website ini terhubung ke Polres, Polsek, Saber Pungli. Jadi ketika disampaikan, kita terhubung oleh operator direktorat dan operator di Polres serta Polsek yang juga diberikan pelatihan,” ucapnya.

Purwo juga memastikan bahwa database milik pelapor dijaga kerahasiannya. “Makanya di sana yang diminta itu email dan nomor hanphone, sebagi user dan pasword. Yang tau email kan mereka sendiri, bukan kami. Jadi kami tetap simpan di database dan tidak kami eksplore keluar,” kata Purwo.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews