Polda Kepri Luncurkan Layanan Pengaduan Berbasis Online

Polda Kepri Luncurkan Layanan Pengaduan Berbasis Online

Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Purwolelono. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Polda Kepulauan Riau membuat terobosan kreatif berupa sistem layanan pengaduan masyarakat berbasis website. Layanan ini diluncurkan pada Rabu (9/10/2019).

Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Kepri Kombes Pol Purwolelono sebagai penggagas layanan itu mengatakan, tujuan pelayanan berbasis website itu membuat suatu wadah pengaduan masyarakat yang mudah diakses.

“Biasanya kami menerima aduan dari Ombudsman atau lembaga masyarakat, agak ribet. Makanya website ini dibuat untuk mempermudah,” ujarnya usai sosialisasi kepada beberapa lembaga masyarakat di Polda Kepri.

Lanjut Purwo, dengan cara ini dinilai lebih efisien untuk menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Caranya mudah, terlebih dahulu buka alamat link http://www.dumasitwasdapoldakepri.id/. Setelah itu masukkan email sebagai user.

“Passwordnya menggunakan nomor handphone pribadi. Setelah laporan masuk, itu akan ditanggapi paling lama dua hari akan kami respon,” kata Purwo.

Setelah laporan diterima, pihak operator yang terhubung dengan website itu akan segera mengklarifikasi terlebih dahulu dengan laporan tersebut.

“Website ini terhubung ke Polres, Polsek, Saber Pungli. Jadi ketika disampaikan, kita terhubung oleh operator direktotat dan operator di Polres serta Polsek yang juga diberikan pelatihan,” ucapnya.

Purwo juga memastikan bahwa database milik pelapor dijaga kerahasiannya. “Makanya di sana yang diminta itu email dan nomor handphone, sebagai user dan password. Yang tau email kan mereka sendiri, bukan kami. Jadi kami tetap simpan di database dan tidak kami eksplore keluar,” kata Purwo.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews