Polda Kepri Musnahkan 35 Kilogram Sabu-sabu Hasil Tangkapan

Polda Kepri Musnahkan 35 Kilogram Sabu-sabu Hasil Tangkapan

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri Halimasyah memasukkan narkotika yang akan dimusnahkan ke dalam mobil Incenerator. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32 Kg dimusnahakan oleh Polda Kepri, Senin (40/9/2019) siang. Pemusnahan itu adalah barang bukti dari tiga kasus hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kepri.

Pemusnahan barang bukti langsung dilakukan oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah disaksikan oleh beberapa instansi terkait di lapangan tembak Mapolda Kepri, Kota Batam.

“Selama bulan Agustus 2019 Ditresnarkoba Polda Kepri telah menangani 3 Laporan Polisi yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, dengan mengamankan 7 orang tersangka dengan total keseluruhan barang bukti yang didapat sebanyak 33.170,3 gram sabu dan 18 butir ekstasi,” ujar Yan Fitri sebelum pemusnahan.

Pemusnahan narkotika itu sendiri, dilakukan dengan menggunakan mobil incenerator. Total narkotika yang dimusnahkan sebanyak 32.063 gram sabu.

“Sedangkan sisanya seberat 1.107,1 gram dan 18 butir ekstasi disisihkan, untuk dikirim ke labfor cabang Medan dan untuk barang bukti persidangan,” ucap Yan Fitri.

Lanjut Yan Fitri, seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 113 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman Hukuman yaitu Hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun / paling lama 20 tahun,” katanya lagi.

Dia mengungkapkan dengan dimusnahkannya narkotika ini, dapat disimpulkan bahwa 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna.

“Sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah sebanyak 165.851 orang/jiwa,” ujarnya.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews