APOA Imigrasi Bintan Terganggu, Ini Solusinya

APOA Imigrasi Bintan Terganggu, Ini Solusinya

(Foto: YouTube)

Bintan - Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sedang mengalami gangguan sehingga sulit untuk diakses. Akibatnya banyak para pelaku usaha atau resor yang mengeluhkan kendala pelayanan sistem online tersebut.

Kasi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian (Lalintukim) Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Deni Harianto mengatakan sembari menunggu kendala aplikasi normal kembali, bagi pelapor atau pemohon yang ingin membuat aduan bisa langsung ke pihak imigrasi atau melalui Whatsapp (WA).

“Ada beberapa laporan mengenai permohonan APOA yang terkadang mengalami gangguan. Penyebabnya jaringan sehingga sering down namun bisa sampaikan aduan atau permohonan itu ke WA Petugas Imigrasi,” ujar Deni dihadapan para pelaku usaha di Ruang Pertemuan Wisma BRC Lagoi, Kamis (10/10/2019).

Aduan yang disampaikan melalui Wa, kata Deni, juga dianggap sama atau bagian dari permohonan atau pelaporan ke APOA. Selanjutnya petugas akan mengarahkan bila aplikasi sudah normal kembali. 

Khusus permohonan izin tinggal yang diajukan Warga Negara Asing (WNA). Hanya diberikan bagi WNA yang sudah menikah selama 2 tahun saja. Bagi yang belum nikah tidak perlu sedih karena tetap diberikan izin tinggal asalkan sudah pernah mengajukan satu kali Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan 4 kali melakukan perpanjangan Itas.

“Kami sangat ketat mengawasi pelaporan orang asing serta izin tinggal. Semua harus memenuhi syarat dan juga sesuai aturan yang ada, sehingga jelas siapa saja yang diberi izin untuk tinggal di Indonesia,” jelasnya.

Ketatnya pengawasan itu mulai meningkat sejak 2016 dan sampai saat ini. Peningkatan itu sebanding dengan jumlah kunjungan orang asing atau turis ke Bintan melalui Lagoi maupun Lobam. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews