Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Guru Bejat di Tanjungpinang ke Jaksa

Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Guru Bejat di Tanjungpinang ke Jaksa

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali

Tanjungpinang - Satreskrim Polres Tanjungpinang segera melimpahkan berkas perkara tersangka oknum guru bejat berinisial PDB (25), agar segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, berkas perkara kasus cabul terhadap sesama jenis dikembalikan jaksa ke penyidik untuk dimintai melengkapi keterangan ahli.

"Kasus oknum guru cabul, pekan lalu ada pengembalian berkas dari jaksa (P19), ada beberapa pertanyaan yang harus dilengkapi, saat ini sedang proses dilengkapi berkas oleh penyidik," kata Efendri Alie, Senin (7/9/2019). 

Ia menuturkan, saat ini pihaknya terus melakukan perbaikan agar berkas perkara tersebut cepat rampung dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. 

"Masih ada waktu 14 hari ini penyidik melakukan perbaikan, kita lengkapi dan kirim kembali sehingga dinyatakan lengkap supaya sesegera mungkin dilimpahkan," ujarnya. 

Sebelumnya, seorang guru Bahasa Inggris di sebuah SMK Tanjungpinang belasan kali mencabuli muridnya. Gilanya lagi, aksi itu kerap ia rekam dengan ponsel.

Belum diketahui apakah pria berinisial PDB (25) itu menderita kelainan seksual karena yang dicabuli siswa laki-laki. Polisi saat ini sudah meringkus pria tersebut.

Banyak aksi tak senonoh yang dilakukan terhadap muridnya itu. Mulai disuruh mengemut dada oleh pria bertubuh gemuk itu, hingga kemaluan muridnya yang 'digitukan' oleh pria ini. Diduga pria ini LGBT.

Perbuatan bejad itu dilakukannya sebanyak 14 kali terhadap korban dan direkam menggunakan handphone.  

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews