Tiga Organisasi di Tanjungpinang Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis

Tiga Organisasi di Tanjungpinang Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis

Kalangan jurnalis di Tanjungpinang menggelar aksi solidaritas menolak kekerasan terhadap jurnalis. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Puluhan jurnalis Tanjungpinang-Bintan menggelar aksi solidaritas menolak kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan tugas jurnalistik.

Puluhan jurnalis yang tergabung di dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Wartawan Online (IWO), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kota Tanjungpinang mengusung isu "Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Aktivis".

Ketua AJI Tanjungpinang, Jailani, menyatakan dalam aksi kali ini, para jurnalis menyampaikan beberapa tuntutan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Tuntutan dimaksud antara lain, meminta Kapolri menindak secara hukum bagi aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan aksi demonstrasi yang terjadi pada 24-25 September 2019 di berbagai daerah.

"Kami juga mendesak Kapolri mencabut status tersangka Dhandy Dwi Laksono (pengurus AJI Indonesia), karena hal itu bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi," kata Ketua AJI Tanjungpinang, Jailani.

Selain itu, tuntutan juga disampaikan terkait kasus penghalangan kerja jurnalis di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang sudah tiga tahun belakangan ini masih mandek di Polda Kepulauan Riau.

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas di meja persidangan," tegasnya.

Terakhir, lanjut Jailani, kalangan jurnalis khususnya di Tanjungpinang, turut meminta Presiden dan DPR RI untuk melakukan reformasi Polri, karena banyak kasus yang terjadi terhadap jurnalis disebabkan oleh aparat.

Sementara itu Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal menemui para jurnalis yang sedang menggelar aksi dan sekaligus memimpin doa penutupan.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews