Selidiki Keroposnya Jembatan Dompak, Polisi Panggil Dinas PUPR, Kontraktor dan Konsultan

Selidiki Keroposnya Jembatan Dompak, Polisi Panggil Dinas PUPR, Kontraktor dan Konsultan

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Keroposnya tiang penyangga Jembatan II Dompak, Tanjungpinang bergulir ke ranah hukum. Polisi tengah menyelidiki dan akan memanggil sejumlah pihak.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat untuk melakukan penyelidikan.

"Kita sudah melayangkan sebanyak tujuh undangan pemanggilan. Tapi baru dua orang yang memenuhi undangan itu," kata Efendri Ali, Sabtu (5/10/2019).

Efendri Ali menjelaskan, tujuh orang saksi yang dipanggil itu yakni dari Dinas Pekerjaan Umum, konsultan dan kontraktor pengerjaan pembangunan jembatan tersebut.

"Yang baru memenuhi itu mantan Kepala Dinas PUPR dan kepala bidang. Kalau untuk kontraktor dan konsultannya karena berada di luar kota," ujarnya.

Sebelumnya tiang penyangga jembatan dua Dompak Tanjungpinang ditemukan sudah bolong-bolong keropos. Sehingga akses jembatan sempat ditutup dan kini hanya bisa dilewati kendaraan roda dua.

Berdasarkan investasi Kementerian PU & Perumahan Rakyat melalui Direktorat Bina Marga ditemukan sebanyak 221 batang tiang baja penyangga Jembatan Dompak terjadi korosi dan sebanyak 40 batang keropos parah.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews