Penyidik Periksa Eks Komisaris PT KDH soal Dugaan Penggelapan Setoran BPJS Ketenagakerjaan

Penyidik Periksa Eks Komisaris PT KDH soal Dugaan Penggelapan Setoran BPJS Ketenagakerjaan

Indrawan (membelakangi kamera), eks Komisaris PT KDH saat diperiksa PPNS Disnakertrans Kepri. (Foto: istimewa)

Karimun - PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau memeriksa eks Komisaris PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) Indrawan.

Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan penyelewengan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini, empat pimpinan di perusahaan tambang granit itu ditetapkan tersangak oleh penyidik Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cabang Karimun.

Indrawan diperiksa sebegai saksi. Penyidik Disnakertrans Kepri juga meminta keterangan Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Karimun, Poniman.

Kedua saksi diminta keterangan di kantor Penyelenggara Bidang Pengawasan Disnakertrans Kepri Cabang Karimun, Kamis (3/10/2019) lalu.

Penyidik Disnakertrans Kepri di Karimun Ria Isweti ketika dihubungi membenarkan pihaknya meminta keterangan Indrawan dan Poniman. 

"Iya, masih saksi. (Pemeriksaan selama) tiga jam," kata Ria Isweti singkat, Jumat (4/10/2019) kepada wartawan.

Terpisah, Poniman, Kabid PHI Disnaker  Karimun saat dihubungi membenarkan dirinya diminta keterangan oleh penyidik Disnaker Kepri. Poniman mengaku dirinya saksi meringankan yang ditunjuk oleh tersangka Herman.

Baca: PT KDH Pailit, Empat Unsur Pimpinan Tetap Jalani Proses Hukum

Saat diperiksa, Poniman mengatakan Herman merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak yang masih kecil dan masih tinggal di rumah kontrakan.

"Iya. Saya jawab apa yang bisa meringankan orang yang menunjukkan saya. Siapa yang nunjuk? Herman," kata Poniman.

Perihal kasusnya, Poniman mengatakan Disnaker Karimun tidak pernah mendapatkan laporan dari pekerja PT KDH. Sebaliknya pekerja hanya melaporkan perihal keterlambatan pembayaran upah. 

"Kalau soal BPJS, itu domainnya di BPJS sendiri. Lagipula Disnaker Karimun tidak punya bidang pengawasan, semuanya diambil alih sama (Disnakertrans) provinsi," kata Poniman.

Sementara itu, untuk tiga tersangka lain, Poniman mengaku tidak kenal.

Sebelummya, penyidik Disnakertrans Kepri menetapkan 4 pimpinan PT KDH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan. Keempatnya yakni Direktur Utama IG, Direktur Utama SY, Direktur Operasional MY dan HM.

Penyidik Disnaker Kepri juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Seksi Pidana Umum Kejari Karimun melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP, belum lama ini.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews