Nasib Eks Karyawan PT KDH Karimun Terkatung-katung Usai PHK

Nasib Eks Karyawan PT KDH Karimun Terkatung-katung Usai PHK

Para eks karyawan PT KDH Karimun mengadukan nasibnya ke DPRD Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Eks karyawan PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) Karimun, mengadukan nasibnya ke DPRD Kabupaten Karimun.

Nasib mereka hingga kini terkatung-katung. Mereka menunggu haknya yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan pasca-PHK. Sudah hampir satu tahun para karyawan ini menunggu.

Dari ratusan orang yang menunggu kepastian, 25 orang diantaranya menerima surat pemutusan kerja sepihak.

Namun, 25 orang tersebut dilaporkan tidak mendapatkan pesangon dari perusahaan. Bahkan, untuk mencairkan BPJS pun mereka terkendala, karena harus mendapat surat rekomendasi dari perusahaan.

Perwakilan karyawan diterima Kepala Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Karimun, Azmi, serta Ketua Komisi I DPRD Karimun, Anwar, sebelum menghadiri paripurna.

Seorang karyawan PT KDH, Raja Ibrahim, menyampaikan, dia dan ratusan orang lainnya masih menunggu pihak perusahaan yang belum membayar upah mereka. Bahkan mereka menunggu hal itu hampir satu tahun.

"Ini kita terkatung-katung pak. Sudah hampir 12 bulan tidak ada kejelasan. Kami punya perut, anak-bini," katanya

BPJS yang notabene hak para karyawan juga tidak bisa dicairkan. "BPJS, JHT itu tidak bisa dicairkan, sementara honor belum diberikan. Sudah jelas-jelas itu hak kami pak. Manajemen tidak jelas. Sudah buat perjanjian di atas materai pula. Tapi tidak ada kejelasan dan ketegasan," kata Raja.

Mereka juga telah mengadukan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. Akan tetapi, kepolisian menyerahkan hal itu pada dinas ketenagakerjaan.

Sementara, pihak pengawas dinas ketenagakerjaan Provinsi Kepri, juga tidak bisa berbuat. Karena, untuk masalah upah tenaga kerja, merupakan wewenang dari dinas ketenagakerjaan Kabupaten.

"Pengawas Dinas Provinsi tidak bisa ikut campur, katanya itu wewenang Kabupaten. Polisi juga mengatakan seperti itu waktu kami datang ke Polres," ujarnya.

Para karyawan tersebut, juga akan berencana untuk menjual aset-aset yang masih tersisa, jika memang tidak ada kejelasan.

Setelah menyampaikan pendapatnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Karimun, Azmi, meminta untuk mendata dan akan berusaha untuk membantu mereka dalam mencairkan upah dan BPJS.

"Nanti setelah rapat kita bicarakan lagi. Kita akan bantu keluarkan surat rekomendasi untuk segera dapat dicairkan," ujarnya.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews