PT KDH Pailit, Empat Unsur Pimpinan Tetap Jalani Proses Hukum

PT KDH Pailit, Empat Unsur Pimpinan Tetap Jalani Proses Hukum

Ilustrasi. (Foto: exabytes.co.id)

Karimun - PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), perusahaan tambang batu granit di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau dinyatakan pailit alias bangkrut. 

Pailitnya perusahaan tambang tertua di Karimun itu, resmi dinyatakan oleh Pengadilan Niaga Medan pada 9 Septembar 2019.

Kabar tersebut diungkapkan oleh Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar, yang juga salah satu pihak pemohon.

"Iya, pailit, resmi dari Pengadilan Niaga Medan pada putusannya 9 September 2019 lalu," kata Fajar, Senin (23/9/2019).

Majelis hakim di Pengadilan Niaga Medan mengabulkan seluruh permohonan pemohon, salah satunya pekerja yang diwakili FSPMI Kabupaten Karimun.

Sidang sudah beberapa kali digelar, dan pada 9 September 2019 Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Medan yakni Erintuah Damanik SH, MH sebagai Hakim Ketua dan Masrul SH, MH dan Dominggus Silaban SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, memutuskan PT KDH Karimun, pailit.

Majelis Hakim berpendapat, PT KDH Karimun lalai dan melanggar perjanjian damai yang dibuat pada 18 Desember 2018. Selain itu, Majelis Hakim juga menunjuk dua orang kurator yakni Gufron Wiguna dan Maliki.

Hakim juga membatalkan putusan pengesahan perdamai (homologasi) Nomor 10/Pdt-Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Mdn, tertanggal 4 Januari 2019.

Namun, empat orang unsur pimpinan perusahaan yang berlokasi di Sememal, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Karimun, dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Unsur Pimpinan PT KDH Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ditetapkan Tersangka

Kasus tersebut akan tetap bergulit ke ranah hukum, hal itu diungkap oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri karimun, Hamonangan P Sidauruk.

"Tetap berlanjut, bagaimanapun juga itu telah terbukti melanggar," ujar Hamonangan.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews