Unsur Pimpinan PT KDH Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ditetapkan Tersangka

Unsur Pimpinan PT KDH Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ditetapkan Tersangka

Ria Iswety, Penyidik Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Penyidik Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri menetapkan empat orang unsur pimpinan di PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) Karimun sebagai tersangka karena tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya.

"Iya, ada empat orang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka, yaitu IG, MY, SY dan HM," kata Penyidik Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri di Karimun, Ria Iswety, saat diwawancara kemarin.

Disebutkan oleh Ria, keempat unsur pimpinan PT KDH itu terbukti melanggar Peraturan Ketenagakerjaan yakni pasal 55 UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dimana, iuran pekerja yang seharusnya dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, tidak disetorkan. Sehingga, para pekerja tidak terdaftar dan tidak bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. 

"Perusahaan tidak memungut dan menyetorkan iuran tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ria Iswety.

Disinggung mengenai gaji atau upah para pekerja, Ria menyebutkan kalau perusahaan hingga saat ini belum dibayar oleh pihak perusahaan.

"Tidak dibayarkan, sampai saat sekarang ini," katanya.

Pihak pengawas akan melakukan pemeriksaan terhadap empat unsur pimpinan KDH tersebut dengan status sebagai tersangka sebelum dilimpahkan ke Jaksa.

"Belum dilimpahkan, kita akan periksa dan minta keterangan terlebih dahulu pada empat orang teraebut dengan kapasitas sebagai tersangka," ucap Ria.

Ria Iswety menyebutkan kasus tersebut akan dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.

"Masih kita proses dulu, mungkin akan berkembang," kata Ria.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT KDH dilaporkan karyawannya atas dugaan iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayarkan selama beberapa tahun.

Kasus tersebut juga sempat dilaporkan ke Polres Karimun sekitar awal tahun 2019 dan telah dibawa ke forum di DPRD Karimun.

Baca: Dugaan Penggelapan Potongan BPJS Gaji Karyawan di PT KDH Karimun

Akibatnya, BPJS Ketenagakerjaan karyawan tidak bisa dicairkan. Berdasarkan hasil penelusuran pihak BPJS Ketenagakerjaan, PT KDH diketahui menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga ratusan juta.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews