Keras Kepala, DPRD Karimun Ancam Jemput Paksa PT KDH

Keras Kepala, DPRD Karimun Ancam Jemput Paksa PT KDH

Ketua Komisi I DPRD Karimun, Anwar Abubakar. (Foto: istimewa).

Karimun - DPRD Karimun mengancam akan menjemput paksa pihak PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) jika tidak memenuhi panggilan ketiga. DPRD telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada perusahaan yang bergerak di bidang tambang granit tersebut.

PT KDH dinilai telah melakukan kesalahan dan melanggar ketentuan ketenagakerjaan dengan tidak membayarkan pesangon pekerja yang diberhentikan.

"Sudah mau pemanggilan kedua. Kalau nanti mereka tidak datang juga, terpaksa kita jemput dengan meminta bantuan kepolisian," ujar Ketua Komisi I DPRD Karimun, Anwar Abubakar, Selasa (4/12/2018).

Menurut pengakuan karyawan perusahaan tersebut, PT KDH tidak kunjung melaksanakan kewajiban mereka untuk membayarkan pesangon. Setidaknya, ada 61 orang pekerja dipecat sekitar 5 tahun lalu.

Adapun jumlah pesangon yang harus dibayarkan oleh PT KDH sekitar Rp 1,2 miliar. Kewajiban membayar pesangon tersebut atas perintah Mahkamah Agung (MA) sekitar tahun 2016 lalu.

Perusahaan tambang granit yang berlokasi di Desa Sememal, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Karimun itu juga dikabarkan akan menjual seluruh asetnya saat ini. Hal itu membuat pekerja yang haknya belum dibayarkan menjadi cemas.

Namun, akan dijualnya perusahaan tersebut masih kabar angin. Pihak DPRD juga belum dapat memastikan.

"Itu kan baru asumsi saja. Makanya kita minta yang bersangkutan untuk hadir," ucap Anwar.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews