Dugaan Penggelapan Potongan BPJS Gaji Karyawan di PT KDH Karimun

Dugaan Penggelapan Potongan BPJS Gaji Karyawan di PT KDH Karimun

Rapat pembahasan PT KDH di DPRD Karimun bersama Disnaker Provinsi Kepri dan Kabupaten Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Tiga orang unsur pimpinan PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Penetapan tersangka tersebut oleh Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cabang Karimun.

Pelangaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan tambang granit itu diduga sudah berlangsung cukup lama. Penyidikan juga dilakukan cukup alot setelah adanya laporan.

Koordinator Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Provinsi Kepri Cabang Karimun, Mujarab Mustafa menetapkan pelanggaran oleh tiga unsur pimpinan di PT KDH.

"Ada tiga orang unsur pimpinan PT KDH. Penetapan (status tersangka) sudah kami lakukan," kata Mujarab Mustafa saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/9/2019).

Namun Mujarab Mustafa enggan membeberkan identitas ketiga tersangka pimpinan PT KDH tersebut. Dari informasi, ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Keempatnya berinisial IG, MY, SY dan HM.

Mujarab menepis kabar yang menyebutkan ada empat pimpinan PT KDH yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tidak, hanya tiga," katanya.

Berdasarkan hasil penelusuran pihak BPJS Ketenagakerjaan, PT KDH diketahui menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 300 juta.

Kemudian, PT KDH dilaporkan karyawannya atas dugaan iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayarkan selama beberapa tahun oleh perusahaan.

Pengakuan dari karyawan, gaji mereka selalu dipotong setiap bulannya. Namun, saat hendak melakukan pencairan, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan.

Kasus tersebut juga sempat dilaporkan ke Polres Karimun sekitar awal tahun 2019.

Bahkan telah dirapatkan di DPRD Kabupaten Karimun. Anggota DPRD juga telah melakukan sidak ke perusahaan tersebut di awal Januari 2019 lalu.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews