Polres Karimun Blender 3.950 Butir Pil Ekstasi Tangkapan

Polres Karimun Blender 3.950 Butir Pil Ekstasi Tangkapan

Pemusnahan pil ekstasi oleh Polres Karimun, Jumat (4/9/2019). (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Ribuan butir pil ekstasi hasil penindakan Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun dimusnahkan. Barang haram itu hasil tangkapan dari Satresnarkoba Selasa (10/9/2019) lalu.

Pil ekstasi itu dihancurkan menggunakan blender. Kegiatan ini disaksikan FKPD Karimun di ruang Rupatama Polres Karimun, Jumat (4/10/2019).

Kapolres Karimun, AKBP Yos Guntur mengungkapkan jika jumlah pil ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 3.950 butir, kemudian 466 butir happy five.

Sebelum dimusnahkan, dilakukan tes terhadap pil ekstasi tersebut membuktikan keasliannya.

"Kita fokus dalam pemberantasan narkoba, mari kita perangi narkoba bersama. Dampak buruknya kita semua sudah tau, sangat membahayakan bagi generasi penerus bangsa," ujar AKBP Yos.

Dalam penangkapan, didapat satu orang tersangka inisial Is, yang menyimpan barang haram tersebut di rumahnya, di Gang Sujak, Jalan Haji Arab, Sei Lakam, Karimun.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapat barang bukti pil ekstasi sebanyak 3.950 butir, 466 happy five, dan dua paket sabu-sabu. "Penangkapan dilakukan terhadap satu orang tersangka inisial Is pada September lalu," ucap Yos Guntur.

Dari pengakuan tersangka kepada polisi, ribuan pil ekstasi merek lego berwarna biru tersebut didapat dari seorang yang saat ini menjadi DPO, yaitu inisial A.

Untuk DPO, Satresnarkoba diminta untuk terus melakukan pengembangan dan mengejarnya."Kasat Narkoba saya minta untuk terus kembangkan. Kejar terus sampai dapat," katanya.

Setelah ribuan ekstasi tersebut hancur, kemudian dibuang ke dalam septic tank dan disaksikan oleh tersangka Is.

Is dijerat dengan pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika, dengan ancaman paling rendah 5 tahun atau 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati. Pasal 62 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews