Dua Residivis Narkoba Diciduk BNN di Tanjungpinang

Dua Residivis Narkoba Diciduk BNN di Tanjungpinang

Dua tersangka Ayong dan Baso ditangkap BNN Kepri. (Foto: ist/Batamnews)

Batam - Dua pengedar narkoba di Tanjungpinang ini memang tidak ada kapoknya. Usai keluar dari Lapas narkoba di Bintan, Suyanto alias Ayong (24) dan Baso Sulfaldi (27) kembali 'bermain'. Namun lagi-lagi terciduk oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau.

Keduanya ditangkap di waktu yang berbeda di daerah Tanjungpinang. Anggota BNNP menangkap Ayong di jalan Brigjen Katamso di Km 2 Kota Tanjungpinang, pada Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Arif Bastaria mengatakan pihaknya mengamankan lebih 1,5 Kg sabu-sabu dan 1.461 butir ekstasi.

 

Barang bukti narkoba yang diamankan BNN Kepri.

 

"Kedua pelaku narkoba yang kami tangkap di Tanjungpinang pada Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019) merupakan mantan Residivis Narkoba yang baru bebas dan Lapas Kelas II Bintan," ujar Arif saat konfrensi pers di Mapolda Kepri, Senin (30/9/2019).

Dari Suyanto barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.536 gram dan 1.461 butir pil ekstasi.

Dia menyebutkan, setelah pihak BNNP melakukan pemeriksaan terhadap Suyanto, BNNP kembali mengamankan satu orang pelaku lainnya bernama Baso Sulfadi.

"Pelaku Baso diamanakan oleh personil BNNP Kepri, di sebuah rumah di Jalan Ganet Lama, nomor 26, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu (25/9/2019) sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Arif.

Barang bukti narkoba yang diamankan jenis sabu-sabu seberat 208 gram yang disimpan pelaku di dalam rumah. "Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus ini," terangnya.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews