Polda Kepri akan Periksa Guntur Sakti sebagai Saksi Kasus Monumen Bahasa

Polda Kepri akan Periksa Guntur Sakti sebagai Saksi Kasus Monumen Bahasa

Perspektif Monumen Bahasa Melayu (MBM) di Tanjungpinang. (Foto: istimewa)

Batam - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang terus berjalan. Sejauh ini, penyidik Polda Kepri telah memeriksa 36 saksi untuk diminta keterangan.

Terkini, nama mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Guntur Sakti masuk dalam deretan mantan pejabat yang akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit 3 Dirkrimsus Polda Kepri.

Saat dikonfirmasi batamnews.co.id, Guntur mengaku belum mengetahui soal pemanggilan dirinya menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut

"Saya belum mendapatkan surat pemanggilan dari Ditkrimsus Polda Kepri untuk kesaksian saya dalam kasus korupsi tersebut," ujarnya singkat, Senin (8/7/2019).

Dalam penyidikan kasus ini, sejumlah nama telah ditetapkan menjadi tersangka. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau Arifin Nasir.

"Berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP) yang kami terima pada 24 Juni lalu, penyidik telah menetapkan tiga orang  tersangka," kata  Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Kepri, Ali Rahim Hasibuan.

Seperti diketahui, proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat dikerjakan secara bertahap sejak tahun 2013 namun belakangan terbengkalai.

Terbengkalai pembangunan itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.

Pembangunan monumen bahasa itu menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau dan Arifin Nasir sebagai Penggunaan Anggaran (PA).

Baca: Polisi Periksa 36 Saksi untuk Tersangka Korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat

Mengenai pemeriksaan saksi, Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri AKBP I Nyoman Dewa mengatakan para saksi sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP)

"Ada 36 orang saksi yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik, di mana ada kepala dinas, hingga kontraktor. Kami menggali soal dugaan penggelapan uang pembangunan monumen bahasa tersebut," ujar I Nyoman Dewa, Senin (8/7/2019).

Dewa menambahkan, penyelidikan saat ini terus dikembangkan dan masih belum ada tersangka tambahan untuk diperiksa. "Masih kita gali terus keterangan saksi dan belum ada tersangka tambahan," pungkasnya

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews