Korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat, Polda Kepri Periksa Ahli dari LPJK dan LKPP
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur.
Batam - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Bahasa Pulau Penyengat Tanjungpinang masih diselidiki Polda Kepri. Terkini, penyidik memeriksa dua saksi dari dua lembaga.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur kepada batamnews.co.id mengatakan dua saksi yang dimintai keterangan berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan (LKPP) serta Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi.
"Mereka yang diperiksa ini adalah ahli yakni R dari LKPP dan E dari LPJK," kata Rustam, Rabu (31/7/2019).
Rustam menambahkan pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi lagi, namun dia enggan membeberkan siapa-siapa saja yang akan diperiksa.
Terkait status mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepri, Arifin Nasir, Rustam menyebut akan ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Masih mengumpulkan alat bukti lainnya dan masih banyak saksi lagi yang belum diperiksa dan nantinya setelah digelar perkara akan menentukan apakah Arifin Nasir dijadikan tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik dari Subdit 3 Direkrimsus Polda Kepri memeriksa 36 orang saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Bahasa Pulau Penyengat di Tanjungpinang.
Proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat dikerjakan secara bertahap sejak tahun 2013 namun belakangan terbengkalai. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.
Pembangunan monumen bahasa itu mengunakan anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau dan Arifin Nasir sebagai Penggunaan Anggaran (PA).
(jim)

Komentar Via Facebook :