Polisi Periksa 36 Saksi untuk Tersangka Korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat
Batam - Penyidik dari Subdit 3 Direkrimsus Polda Kepri memeriksa 36 orang saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Bahasa Pulau Penyengat di Tanjungpinang.
Polisi masih melakukan pemeriksaan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau Arifin Nasir sebagai salah satu tersangka.
Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri AKBP I Nyoman Dewa mengatakan para saksi sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP)
"Ada 36 orang saksi yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik, di mana ada kepala dinas, hingga kontraktor. Kami menggali soal dugaan penggelapan uang pembangunan monumen bahasa tersebut," ujar I Nyoman Dewa, Senin (8/7/2019).
Dewa menambahkan, penyelidikan saat ini terus dikembangkan dan masih belum ada tersangka tambahan untuk diperiksa. "Masih kita gali terus keterangan saksi dan belum ada tersangka tambahan," pungkasnya
Tiga tersangka sebelumnya ditetapkan Polda Kepri terkait kasus dugaan korupsi dalam pmbangunan monumen bahasa yang menelan anggaran senilai Rp 12, 5 miliar itu.
"Penetapan tersebut Berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP) yang kami terima pada 24 Juni lalu, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Kepri, Ali Rahim Hasibuan.
Seperti diketahui, proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat dikerjakan secara bertahap sejak tahun 2013 namun belakangan terbengkalai. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.
Pembangunan monumen bahasa itu mengunakan anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau dan Arifin Nasir sebagai Penggunaan Anggaran (PA).
(jim)
Komentar Via Facebook :