Penyelundupan Ballpress

Petugas Bea Cukai Kepri-Penyelundup Bentrok di Laut

Petugas Bea Cukai Kepri-Penyelundup Bentrok di Laut

Petugas memperlihatkan ballpress seludunpan di pelabuhan Kantor Kanwil DJBC Khusus Kepri di Karimun.

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Petugas patroli Bea Cukai Kepulauan Riau kembali bentrok dengan pelaku penyelundupan "ballpress" atau karung padat berisi pakaian bekas yang diangkut KM Raja Imelda.

"Iya bentrok. Petugas mendapat perlawanan ketika berusaha mencegat kapal tersebut," kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) R Evy Suhartantyo di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Rabu.

KM Raja Imelda dicegat petugas patroli BC-5002 di perairan Pulau Arwah, Senin (13/7), sekitar pukul 00.35 WIB saat mengangkut sekitar 20 ton "ballpress"  asal Batu Pahat, Malaysia, dan diduga hendak dibawa ke Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.

Ia menuturkan, awalnya nakhoda kapal HH berusaha melarikan diri namun berhasil dihentikan setelah petugas melepaskan tembakan peringatan.

Saat petugas naik ke atas kapal tersebut, empat ABK memberikan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam.

"Petugas berhasil melumpuhkan perlawanan itu setelah melepaskan water canon. Kapal segera ditarik karena terlambat sedikit sudah sampai ke pantai dan di sana sudah ada sejumlah warga yang menunggu," kata dia.

Ia mengatakan, kapal dan muatannya di dermaga Kanwil BC Kepri di Meral, Karimun, sekitar pukul 17.30 WIB, Selasa (14/7).

"Nakhoda dan empat ABK kita serahkan ke bidang penyidikan untuk pemeriksaan selanjutnya," ucap dia.

Berdasarkan keterangan nakhoda, pakaian bekas muatan kapal tersebut diperkirakan sebanyak 20 ton atau sekitar 400 ball senilai sekitar Rp1,5 miliar dengan asumsi satu ball seharga Rp3 juta.

"Itu baru keterangan nakhoda, kami akan lakukan pencacahan dan penghitungan untuk mengetahui jumlah persisnya," katanya.

Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kanwil BC Kepri Budi Santoso mengatakan, pihaknya akan memeriksa nakhoda dan para ABK kapal tersebut untuk kepentingan penyidikan.

"Memang kita belum menetapkan tersangka karena kapalnya baru datang, tapi barang yang diangkut adalah pakaian bekas yang termasuk barang larangan dan pembatasan," kata dia.

Menurut Budi Santoso, pelanggaran yang dilakukan kapal tersebut adalah melakukan tindak pidana penyelundupan impor sesuai Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest. 

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews