Diskotek, Panti Pijat, Karoake di Batam Wajib Tutup 3 Hari

Diskotek, Panti Pijat, Karoake di Batam Wajib Tutup 3 Hari

Tempat hiburan malam Noname saat buka beberapa waktu lalu.

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sesuai peraturan wali kota Batam (Perwako) tiga hari di penghujung Ramadan hingga Idul Fitri sejumlah tempat hiburan malam dan sejumlah tempat lainnya wajib tutup. Diantaranya diskotek, panti pijat, karaoke, serta tempat-tempat berbau mesum lainnya.

"Formulasinya 3, 3, 3. Tiga hari menjelang lebaran, pertengahan lebaran, serta di penghujung Ramadan," ujar Wali Kota Batam Ahmad Dahlan beberapa waktu lalu. 

Bagi pengusaha yang membandel akan diberi sanksi. Mulai dari peringatan hingga penutupan tempat hiburan.

 

Jakarta 

Tak hanya di Batam, di Jakarta, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian memberikan peringatan bagi pengelola tempat hiburan. Selama lebaran dua hari, mereka harus tutup. Yang melanggar akan ditindak.


Tito juga menyebutkan akan terus memantau tempat-tempat hiburan. Selama hari lebaran, tempat hiburan dilarang beroperasi sesuai peraturan gubernur.

"Hiburan malam semua harus tutup, 2 hari berturut-turut," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jaksel, Kamis (16/7/2015).

"Diskotek, karaoke, kafe, griya pijat. Sanksi ada jika melanggar, kami sudah diskusi dengan teman-teman Satpol PP karena ini menegakkan Pergub," tutur Tito. 

 

[snw/detik]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews