Pengusaha Karimun Billy Kembali Jadi Tersangka

Pengusaha Karimun Billy Kembali Jadi Tersangka

Billy saat memberikan keterangan pers (Foto: Batamnews)

Karimun - Pengusaha perhotelan di Karimun, Billy dan dua orang lainnya, kembali ditetapkan tersangka penganiayaan. Dia diduga menganiaya Richardo, mantan karyawannya.

Penetapan Billy, Michael dan Ayong dibenarkan oleh kuasa hukum Richardo, yaitu James Sibarani. James mengaku sudah mendapat surat pemberitahuan yang dikirimkan penyidik kepolisian Polres Karimun.

"Kita sudah terima SP2HP-nya dari penyidik, sesuai laporan klien kami saudara Richardo. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata James Sibarani saat dikonfirmasi Batamnews, Senin (2/9/2019).

Baca juga: BNN Segel 18 Mobil Milik Bos Narkoba di Perumahan Sukajadi

Lanjut James, pihaknya akan menunggu proses hukum selanjutnya, dan akan mengawal kasus tersebut sampai selesai.

"Langkah selanjutnya, kami selaku kuasa hukum menunggu proses hukum dan akan mengawal kasus tersebut sampai selesai," ujarnya.

Tiga orang yang ditetapkan penyidik kepolisian tersebut, mereka dikenakan pasal 170 KUH pidana tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUH pidana tentang penganiayaan.

Baca juga: BNN Bongkar Harta Mafia Narkoba Kaya Raya di Batam

Kemudian, kuasa hukum Richardo memberikan apresiasi kepada kepolisian yang adil dalam penegakan hukum.

"Tentu kami memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Karimun dalam menegakkan keadilan," ucapnya.

Saat ini, Billy tersandung dengan dua kasus yang menjadikannya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Pertama dalam laporan Richardo dan kedua atas laporan anak dibawa umur Tr (17).

(aha)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews