Ini Kicauan Dandhy Laksono di Twitter yang Membuat jadi Tersangka

Ini Kicauan Dandhy Laksono di Twitter yang Membuat jadi Tersangka

Dandhy Dwi Laksono.

Batam - Jurnalis yang juga aktivis Dandhy Dwi Laksono ditetapkan polisi sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA karena cuitannya di Twitter. Kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa menjelaskan cuitan yang dinilai polisi bermasalah ialah pada tanggal 23 September 2019.

"Ada dua yang di highlight salah satu cuitnya itu terkait peristiwa di Jayapura dan Wamena," ujar dia kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).

Alghiffari menerangkan, polisi bersikukuh twitt itu mengandung ujaran kebencian. "Menurut polisi ini ujaran kebecian kepada aparat karena satu ada kata soal aparat," ujar dia.

 

Sementara Alghiffari berpendapat hal itu tidak berdasar. "Unsur pasal tidak terpenuhi," ujar dia.

Dirkrimsus Polda Metro Pol Kombes Iwan Kurniawan sebelumnya mengatakan, Dandhy dikenakan pasal dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka tersangkut kasus ITE," kata Iwan.

Iwan membeberkan salah satu buktinya yaitu postingan tentang masalah Papua. "Yang dibuat oleh yang bersangkutan diduga melanggar UU ITE," ujar dia.

Iwan mengatakan, postingan-postingan itupun dijadikan sebagai salah satu barang bukti.

"Tadi malam dilakukan pemeriksaan, pagi tadi sudah pulang kok. Yang bersangkutan sudah berstatus tersangka," ujar dia.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews