Pengacara: Dandhy Laksono Sudah Boleh Pulang, tapi Berstatus Tersangka

Pengacara: Dandhy Laksono Sudah Boleh Pulang, tapi Berstatus Tersangka

Dandhy Dwi Laksono.

Jakarta - Pendiri WatchdoC Dandhy Laksono yang ditangkap Polda Metro Jaya sudah diperbolehkan pulang. Namun Dandhy yang juga merupakan sutradara film dokumenter Sexy Killers ini masih berstatus sebagai tersangka UU ITE.

"Sudah diperbolehkan pulang tapi masih tersangka. Ada sekitar 44 pertanyaan yang diajukan penyidik krimsus Polda Metro Jaya dan kasusnya ada karena laporan dari polisi sendiri tipe A, pelapor dari polisi," ujar kuasa hukum Dandhy, Alghiffary Aqsa, saat dihubungi, Jumat (27/9/2019).

Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Alghif mengatakan, Dandhy mendapat banyak bantuan hukum atas kasusnya.

"Ada banyak teman-teman yang datang, LBH Jakarta, YLBHI, Imparsial, KontraS, Walhi, Amar Law Firm," katanya.

Sedangkan, politikus PDIP Budiman Sudjatmiko juga membenarkan kabar dipulangkannya Dandhy. Ia sempat mendatangi Polda Metro saat Dandhy ditangkap.

"Dandhy sudah pulang, tadinya saya dan teman-teman dari KontraS, dan lain-lain datang. Tadi malam saya dikasih tahu lewat WA, apakah benar Dandhy ditangkap terkait debat soal Papua dengan saya. Saya jelaskan dengan polisi terkait debat, ternyata tidak ada hubungan dengan debat," ucap Budiman.

Dandhy ditangkap pada hari Kamis (26/9) malam. Ia ditangkap di kediamannya di Pondok Gede, Bekasi.

Belum ada keterangan lebih jauh dari Polda Metro Jaya mengenai kasus yang menjerat Dandhy.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews