Aktivis Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Polisi

Aktivis Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Polisi

Dandhy Dwi Laksono (Foto: Istimewa)

Jakarta - Aktivis Dhandy Dwi Laksono ditangkap aparat Polda Metro Jaya. Diduga ia ditangkap setelah dituduhkan mencuitkan perihal dugaan SARA di media sosial Twitter. Namanya mencuat setelah membongkar aktivitas tambang batu bara di Pulau Kalimantan dalam sebuah film dokumenter "Sexy Killers".

Dalam surat penangkapannya, Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) yang berbunyi: 

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Surat penangkapan bernomor: SP. Kap/461/IX/RES.2.5/2019/Ditreskrimsus.

Mantan Ketua AJI Indonesia Suwarjono mengaku telah mendapat kabar penangkapan tersebut. Sebagai bentuk solidaritas, ia mengatakan akan menemui Dandhy. "Saya otw ke Polda," ujar Suwarjono.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dilakukan aparat, Kamis (26/9/2019), sekitar pukul 23.00 WIB, di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Sekitar pukul 22.30 WIB Dandhy baru tiba di kediamannya. Selang beberapa lama kemudian, terdengar ada tamu yang menggedor-gedor pagar rumah dan langsung dibuka oleh Dandhy.

Aparat membawa surat penangkapan dan sedikit menjelaskan bahwa postingan Dandhy di media sosial mengenai Papua.

Polisi yang berjumlah 4 orang itu lantas membawa Dandhy dengan Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Dandhy kabarnya dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Penangkapan disaksikan oleh 2 satpam RT," ujar salah satu kerabat Dandhy melalui telepon seluler.

Belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait hal ini.

Dikenal sebagai Jurnalis

Dikutip dari Tempo, Dandhy lebih dikenal sebagai pendiri Watchdoc, sebuah rumah produksi audio visual yang didirikannya bersama Andhy Panca Kurniawan. Dandhy dan Andhy sama-sama memiliki latar belakang sebagai seorang jurnalis. Ia merupakan senior aktivitis di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Dandhy pernah menjadi jurnalis di beberapa media cetak, radio, online dan televisi. Dandhy juga menulis buku berjudul, ‘Indonesia for Sale’ dan ‘Jurnalisme Investigasi’. Sedangkan rekannya, Andhy, pernah menjadi pemimpin redaksi kantor berita radio Voice of Human Right (VHR) dan Saluran Informasi Akar Rumput (SIAR).

Watchdoc sendiri cukup dikenal terutama diantara penikmat video dokumenter. Dikutip dari laman resmi Watchdoc, sebanyak 125 episode dokumenter dan 540 feature televisi telah diproduksi oleh rumah produksi ini. Sebanyak 40 karya video komersial dan non-komersial yang diproduksinya pun telah memperoleh berbagai penghargaan.

Pada video dokumenter Watchdoc, Dandy kerap mengangkat tema-tema sosial. Salah satunya yaitu video dokumenter berjudul Jakarta Unfair, sebuah video yang bercerita tentang penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Jakarta tanpa solusi yang sepadan untuk korban gusuran.

Selain dikenal sebagai seorang jurnalis dan produser video, pemilik akun twitter @Dandy_Laksono ini juga dikenal sebagai seorang aktivis yang cukup vokal pada isu-isu sosial.

Melalui akun twitter miliknya, Dandhy juga sering mencuit tentang penyelesaian kasus aktivis HAM Munir yang tidak kunjung selesai, hingga kritik pada sikap pemerintah Jokowi yang tidak responsif terhadap nasib petani Kendeng, Jawa Timur.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews