Polres Lingga Musnahkan Biji dan Puluhan Bibit Ganja
Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho didampingi Kasat Narkoba AKP Feliks Mauk saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika (Foto:Dok.Polres)
Lingga - Kepolisian Resor (Polres) Lingga, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2019 ini. Pemusnahan tersebut digelar di halaman Mako Polres Lingga, Senin (23/9/2019) pagi.
Selain pihak kepolisian, turut hadir pada kegiatan itu Kejaksaan Negeri Lingga, Lapas Dabo Singkep cabang Tanjung Singkep, pihak Kecamatan Singkep, Kades Batu Kacang, Penasehat Hukum, serta rekan media di Kabupaten Lingga.
"Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat meminimalisir peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Lingga," kata Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho pada kesempatan tersebut.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 71,45 gram narkotika jenis biji-biji ganja. Disisihkan 10 gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik cabang Medan, kemudian 10 gram lagi untuk pembuktian pada saat sidang di pengadilan, sisa 51,45 gram untuk dimusnahkan.
Selanjutnya ada 70 batang bibit pohon ganja. 10 batang bibit diantaranya disisihkan dengan cara diambil secara acak untuk pemeriksaan di laboratorium forensik cabang Medan. Kemudian disisihkan 28 batang bibit pohon ganja yang telah dikeringkan untuk pembuktian pada saat sidang di pengadilan.
Sisanya 32 batang bibit pohon ganja dan kecambah yang sudah tumbuh menjadi bibit pohon ganja yang baru dan biji-biji ganja yang sudah berubah menjadi kecambah langsung dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar diatas bara api di dalam tong sampah.
(ruz)

Komentar Via Facebook :