Cara Jitu Polres Lingga Cegah dan Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan

Cara Jitu Polres Lingga Cegah dan Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan

Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho (Foto:ist/humas polres)

Lingga - Kepolisian Resor (Polres) Lingga, memiliki cara jitu dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Negeri Bunda Tanah Melayu. Upaya-upaya ini dilakukan bersifat pre-emtif dan pre-ventif.

Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho mengatakan, upaya yang dimaksud berupa penyuluhan kepada masyarakat, memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan serta imbauan langsung kepada pemilik lahan dan perkebunan agar tidak membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar.

"Diawal musim kemarau lalu, kami telah mewaspadai akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Oleh sebab itu jajaran Polres Lingga melaksanakan apel siaga penanggulangan karhutla bersama TNI dan instansi terkait," kata dia kepada Batamnews, Rabu (18/9/2019).

Ia menjelaskan, kegiatan ini menjadi sebuah langkah sinergitas seluruh elemen untuk turut berperan aktif dalam penanganan dan pencegahan karhutla. Ketika isu kebakaran hutan dan lahan semakin meningkat, Polres Lingga membentuk satuan tugas (Satgas) Karhutla dan membuat Posko Satgas Karhutla di Polres Lingga.

Satgas ini bekerjasama dengan instansi terkait dalam menekan dan mencegah terjadinya kebakaran serta menyatukan langkah dalam satu wadah. Selain kesiapan posko, Polres Lingga juga menyiapkan kendaraan serta alat khusus untuk memadamkan api yang bisa membantu peran Damkar di lapangan.

"Seluruh sarana dan fasilitas tersebut disajikan melalui kegiatan apel gelar pasukan dan sarana bersama  instansi terkait. Kemudian juga ada apel gelar pasukan yang dilaksanakan oleh Polsek jajaran bersama unsur terkait di tingkat kecamatan, dengan mengikutsertakan para tokoh masyarakat, adat dan agama," ujar Joko.

Tidak berhenti disitu, ketika asap mulai muncul di wilayah Lingga, Polres kembali menggelar rapat koordinasi antisipasi dampak asap, yang dilaksanakan di rupatama Polres Lingga. Dari hasil rapat koordinasi ini disepakati hasil, bahwa Polres Lingga bersama Instansi terkait membangun dua posko terkait dampak asap karhutla di wilayah Kabupaten Lingga.

Kemudian pihak kepolisian juga membagian masker kepada masyarakat, terutama kepada pengendara roda dua. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polres Lingga terhadap masyarakat.

"Polres Lingga bersama jajaran Polsek selalu aktif dan  turun langsung dalam meredakan api dan titik titik panas di wilayah Kabupaten lingga, bersama TNI dan instansi terkait lainnya," ucap dia.

Selain melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, Polres Lingga juga tidak bermain-main terhadap oknum pembakar hutan dan lahan, yang mana hal ini dibuktikan dengan telah dilakukan penindakan terhadap pemilik lahan bersama pekerjanya yang dengan sengaja membuka lahannya dengan cara dibakar di Desa Lanjut.

Sebagai Informasi, Polres Lingga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi yang terlimbat dalam hal pembakaran hutan dan lahan, dan dalam waktu dekat Polres Lingga akan menggelar perkara tersebut dan apabila sudah memenuhi bukti cukup, Polres Lingga akan menaikkan tingkat dari peyelidikan menjadi penyidikan.

"Kemudian Polsek Singkep Barat juga turut melakukan penyelidikan terhadap pemilik lahan yang membakar lahannya yang berada di Air Merah," pungkasnya.

Adapun Undang-undang (UU) yang akan dikenakan apabila diketahui terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana berupa pembakaran hutan dan lahan yakni, Pasal 187 KUHP yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang (ayat 1).

Kemudian UU RI No. 39 Tahun 2014 Pasal 108 yang berbunyi setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar sebagi mana Pasal 56 Ayat 1 di pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar. Selanjutnya UU RI No. 41 Tahun 1999 diubah menjadi UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Yang terakhir ada UU RI No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Makanya jangan berani bermain-main dengan api," kata Joko.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews